Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Menolak Serahkan Harta, Pangeran dan Konglomerat Dibekuk Atas Tuduhan Korupsi Bisa Dipenjara

Menolak Serahkan Harta, Pangeran dan Konglomerat Dibekuk Atas Tuduhan Korupsi Bisa Dipenjara

Written By Unknown on Jumat, 24 November 2017 | November 24, 2017

Pangeran Muhammad bin Salman telah meraup sekitar US$ 194 miliar dari rekening dan aset dibekukan milik para pangeran dan konglomerat ditangkap.


Syarat utama bagi para pangeran dan konglomerat Arab Saudi ditangkap atas tuduhan korupsi untuk bebas adalah menyerahkan hingga 70 persen hartanya. Namun baru sebagian kecil tahanan bersedia memenuhi syarat ini.

Mereka mau memenuhi syarat itu akan diizinkan pulang tapi dikenai status tahanan rumah sampai semua dana miliknya dipindahkan.

Menurut seorang pejabat Arab Saudi, mereka yang menolak bakal diadili dan mendekam di penjara superketat Al-Hayir, sekitar 40 kilometer sebelah selatan Ibu Kota Riyadh.

Satu pejabat lainnya bilang sampai sekarang sudah lebih dari dua ribu rekening dibekukan.

Seorang sumber mengungkapkan kepada Daily Mail, Putera Mahkota Pangeran Muhammad bin Salman telah meraup US$ 194 miliar dari rekening dan aset dibekukan milik para pangeran, konglomerat, dan pejabat ditahan atas tuduhan korupsi.

ratusan anggota keluarga kerajaan, konglomerat, pejabat, dan perwira militer ditahan sejak Sabtu tiga pekan lalu dengan tudingan rasuah. Penangkapan besar-besaran itu atas perintah Komisi Pemberantasan Korupsi, dibentuk beberapa jam sebelumnya dan diketuai oleh Pangeran Muhammad bin Salman.

Selain ditahan di Ritz Carlton, kaum elite dibekuk atas tudingan korupsi itu juga ditahan di Hotel Courtyard dan Hotel Diplomatic Quarter, terletak di seberang jalan dari Ritz Carlton.

(Daily-Mail/Wall-Street-Journal/Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: