Mahkamah Agung Amerika mengafirmasi perintah migrasi Donald Trump yang melarang masuknya warga beberapa negara muslim ke Amerika dan menyebutnya berhak untuk mengambil keputusan sedemikian rupa untuk menjaga keamanan negaranya.
Menurut laporan IQNA dilansir dari CNN, Mahkamah Agung Amerika setelah mengkaji keputusan Trump yang menjalankan larangan migrasi beberapa negara muslim ke tanah Amerika mengumumkan, keputusan ini sesuai dengan wewenang Presiden dan tanpa ada masalah.
John Roberts, hakim tinggi mahkamah ini mengumumkan keputusan ini diambil dengan 5 suara setuju dibanding 4 suara menolak.
Setelah pengumuman pendapat mahkamah, Donald Trump menyebut keputusan ini sebagai kemenangan besar bagi warga Amerika dan UUD negara ini serta menulis di Twitternya, pengadilan tinggi mengafirmasi perintah migrasi Trump.
Menurut perintah Trump, masuknya warga negara Iran, Suriah, Libya, Somalia, Yaman dan Korea Utara ke Amerika dilarang.
(CNN/IQNA/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar