Gubernur DKI Anies Baswedan (Foto: Kanavino/detikcom)
Beritaterheboh.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta. Untuk warga relokasi tarifnya menjadi Rp 272.000/bulan sedangkan warga umum jadi Rp 535.000/bulan
Anies mengatur kenaikan tersebut dalam Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Aturan tersebut mengganti Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Salah satu rusun yang mengalami kenaikan adalah Rusun Cipinang, Jakarta Timur. Kenaikan tarif per unit mencapai lebih dari Rp 100.000
"Iya benar (ada kenaikan)," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Meli Budiastuti kepada detikcom, Selasa (14/8/2018).
Meli mengatakan ada beberapa penyesuaian tarif untuk rusun saat ini. Warga mulai harus membayar tarif baru pada 1 Oktober 2018.
"Karena ada beberapa pertimbangan untuk diterbitkannya Pergub 55 Tahun 2018," ucap Meli.
Di Rusun Cipinang sendiri misalnya di lantai V bagi warga relokasi tarifnya menjadi Rp 272.000/bulan dari sebelumnya hanya Rp 156.000/bulan. Sementar bagi warga umum di lantai V kenaikan mencapai Rp 535.000/bulan dari sebelumnya hanya Rp 341.000/bulan.
Selain Cipinang, ada juga penyesuaian tarif untuk rusun lainnya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan adanya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan tahun 2018.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2018 yang diundangkan pada 4 April 2018.
Keputusan ini dianggap menambah beban industri properti yang saat ini masih melemah. Masyarakat pun semakin sulit untuk membeli rumah di Ibu Kota.
(Detik/Berita-Terheboh/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar