Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Wakaf Kebersihan dan Wewangian Haram Suci Berusia 430 Tahun

Wakaf Kebersihan dan Wewangian Haram Suci Berusia 430 Tahun

Written By Unknown on Senin, 20 Agustus 2018 | Agustus 20, 2018


Kepala Departemen Hukum dan Wakaf, Haram Suci Razavi mengabarkan usia wakaf untuk kebersihan dan wewangian Makam Suci Imam Ridha as, sudah mencapai 430 tahun.

Hujatulislam Reza Daneshvar Sani dalam wawancara Astan News, sehubungan dengan wakaf yang dikhususkan untuk kebersihan dan wewangian Haram Suci Razavi mengatakan, Haram Suci Razavi memiliki 12 pewakaf khusus kebersihan dan wewangian Haram Suci Razavi, serta urusan terkait, dan yang tertua berusia sekitar 430 tahun.

Menurutnya, wakaf tertua yang dikhususkan untuk kebersihan dan wewangian Haram Suci Razavi diwakafkan oleh Ganjali Khan Zeik tahun 1008 Hq. Barang-barang wakaf beliau terdiri dari Qanat Ganjabad (saluran dan penyimpanan air), kebun Abbasabad dan yang lainnya di Kerman.

Daneshvar Sani menambahkan, dalam surat wakaf tersebut disebutkan, setiap tahun dari total pendapatan barang wakaf itu, satu toman Tabrizi dikhususkan untuk para penyapu kompleks Makam Suci Imam Ridha as.

Kepala Departemen Hukum dan Wakaf, Haram Suci Razavi menyinggung masalah ini bahwa wakaf untuk kebersihan dan wewangian termasuk bagian dari barang wakaf yang hasilnya digunakan untuk para penyapu Haram Suci Razavi, untuk pengasapan, penyemprotan wewangian, penyemprotan air bunga dan lainnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, wakaf terbaru diberikan oleh seorang pewakaf bernama, Fathollah Ghahremani. Pada tahun 1451 Hq, ia mewakafkan dua bagian dan 17 jam, 10 menit dari total waktu 16 bagian pertanian Mohammadabad Shadmehr yang terletak di blok Azghand, distrik Mehvelayat, ke Haram Suci Razavi.

Daneshvar Sani menegaskan, pendapatan barang wakaf ini, setiap tahun setelah dikurangi biaya pengeluaran, sebagian digunakan untuk biaya penerangan dan kebersihan Haram Suci Imam Ridha as.

(Astan-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: