Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Ini Prosedur Penerimaan Bantuan Logistik Pengungsi Gempa di Palu

Ini Prosedur Penerimaan Bantuan Logistik Pengungsi Gempa di Palu

Written By Unknown on Selasa, 09 Oktober 2018 | Oktober 09, 2018

Gempa dan Tsunami Palu.

Kabag Humas Pemkot Palu ini menyatakan, logistik bantuan diserahkan kepada kelurahan setempat. Untuk selanjutnya, pejabat Seklur, Kasi, Staf, Babinsa atau Polmas Kelurahan untuk mengurusi logistik tersebut.

Pemerintah Kota Palu membuat prosedural penerimaan bantuan logistik untuk pengungsi gempa di Palu, Sulawesi Tengah. Pertama, RT/RW diminta aktif untuk inventarisir jumlah kartu keluarga (KK).

"RT/RW pro aktif untuk menginventarisir jumlah KK dan jumlah jiwa serta kebutuhan logistik para pengungsi," ujar Koordinator Penerima dan Penyaluran Sembako Posko Utama Pemerintah kota Palu, Yohan Wahyudi dalam keterangan pers, Selasa (9/10/2018).

Kabag Humas Pemkot Palu ini menyatakan, logistik bantuan diserahkan kepada kelurahan setempat. Untuk selanjutnya, pejabat Seklur, Kasi, Staf, Babinsa atau Polmas Kelurahan untuk mengurusi logistik tersebut.

"Hasil invetarisir jumlah KK, jumlah jiwa dan kebutuhan logistik tersebut diserahkan ke pemerintah kelurahan melalui Lurah, atau pejabat kelurahan yang dipercayakan (Seklur, Kasi, Staf, Babinsa atau Polmas Kelurahan setempat) untuk mengurusi hal tersebut diatas, untuk selanjutnya oleh pihak-pihak tersebut melaporkan dan menjemput kebutuhan Logistik tersebut pada Posko Logistik Rujab Wawali atau Mako Kodim 1306," kata dia.

"Selanjutnya pihak kelurahan mendistribusikan logistik tersebut ke titik-titik pengungsian yang ada dikelurahan masing-masing dengan memperhatikan keadilan dan pemerataan pendistribusian logistik sesuai jumlah jiwa yang ada pada titik pengungsian tersebut," imbuh dia.

Untuk pengungsi, lanjut dia warga diminta untuk memasukan data KK dan jumlah jiwa kepada kelurahan melalui RT/RW setempat agar bisa memperoleh logistik sampai masa tanggap darurat berakhir.

"Jika RT/RW, pemerintah kelurahan beserta perangkat-perangkatnya tidak aktif, dan atau tidak berada ditempat akibat juga menjadi korban atau terkena dampak bencana, maka warga masyarakat dapat menghubungi pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau tokoh masyarakat setempat untuk mengkoordinir data hasil inventarisir tersebut dan menyerahkannya ke posko logistik Pemkot untuk selanjutnya membantu menyalurkannya ke titik-titik posko pengungsian di kelurahan masing-masing. Dengan tetap memperhatikan unsur keadilan terhadap jumlah jiwa yang ada setiap titik pengungsian yang ada dikelurahan tersebut," kata Yohan.

"Pemerintah Kota Palu tidak pernah mempersyaratkan KTP atau KK baik asli maupun fotocopy dalam penerimaan bantuan Logistik," lanjut dia.

Selain itu, Yohan menyatakan untuk mengantisipasi perilaku oknum yang ingin memanfaatkan penyaluran logiistik, warga diminta mengikuti prosedural tersebut.

"Dalam Rangka mengatisipasi prilaku oknum-oknum yg tidak bertanggung jawab, yang memanfaatkan penyaluran logistik tanggap darurat demi kepentingan dan keuntungan pribadi atau kelompoknya masing-masing, dan demi tertib dan tidak timpang tindihnya penerimaan penyaluran logistik terhadap masyarakat, maka diharapkan kepada seluruh masyarakat kota palu untuk mengikuti prosedural tersebut diatas," jelas Yohan.

(Detik/Islam-Times/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: