Vonis majelis hakim 18 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Meiliana (44) karena mengeluhkan suara adzan, disayangkan banyak pihak, termasuk Gus Yusuf Chudlory.
Pengasuh Pondok Pesantren API Tegalrejo Magelang ini menilai bahwa hukuman yang dialamatkan kepada Meiliana justru mencoreng wajah Islam.
“Bebaskan Meiliana demi kemuliaan Islam,” tulis Gus Yusuf melalui akun twitternya, @yusuf_ch, Kamis (23/08/2018).
Gus Yusuf menegaskan, tidakan intoleransi yang terjadi di Indonesia tidak bisa dibiarkan lagi. “Jangan kasih ruang intoleransi di bumi pertiwi,” lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad, yang menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus tersebut, menyampaikan permohonan maaf kepada Meiliana lantaran keterangannya “tak didengar” oleh hakim.
Ia menuliskan catatan keterangan beberapa poin pembelaannya kepada Meiliana.
(Duta-Islam/Suara-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar