Berdasarkan putusan Bawaslu yang membolehkan beberapa eks koruptor mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, termasuk nama kader Gerindra Mohamad Taufik.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon ikut menegaskan pihaknya tidak sepakat soal pelarangan mantan narapidana koruptor maju sebagai calon legislatif.
"Mereka (narapidana koruptor), misalnya sudah menjalani hukuman, hukuman itu menjadi warga binaan. Apakah selamanya tidak boleh? Ini jadi dilema menurut saya. Padahal mereka sudah menebus kesalahan-kesalahannya itu," katanya, Sabtu (1/9/2018).
Lanjutnya, dalam kasus Taufik. Ia menyatakan Bawaslu sudah membuat putusan sesuai undang-undang.
"Ya kan selama ini sudah jadi anggota legislatif, bahkan jadi Wakil Ketua DPRD. Jadi sudah tidak ada masalah dengan itu," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019.
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu 30 Juni 2018.
Dalam PKPU tersebut mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".
(Warta-Ekonomi/Berita-Terheboh/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar