Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Waspadalah, Istri Adalah Musuh Suami!

Waspadalah, Istri Adalah Musuh Suami!

Written By Unknown on Kamis, 21 Desember 2017 | Desember 21, 2017


Oleh: Euis Daryati MA

Dalam al-Quran terdapat beberapa ayat yang seolah-olah telah mendiskreditkan wanita. Padahal, kita mengetahui bahwa agama Islam tidak pernah membedakan dan menilai derajat manusia karena gendernya. Karena itu, kita akan mencoba menelaah kembali di antara contoh ayat-ayat tersebut, apakah benar al-Quran telah merendahkan wanita?

يَآيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اِنَّ مِنْ اَزْوَاجِكُم وَاَوْلاَدِكُمْ عَدُوًّ لَكُمْ فَاحْذَرُوْهُمْ…

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah…” [QS at-Taghabun : 14, al-Qur’an dan terjemahnya, edisi revisi, DEPAG-RI, Mahkota Surabaya, Tafsir Quran Perkata, DR. Ahmad Hatta, Magfirah Pustaka…] Maksudnya, kadang-kadang istri atau anak dapat menjerumuskan suami atau ayahnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak dibenarkan agama. [penjelasan dari DEPAG]

Ayat tersebut sangat popular dan sering disampaikan di pengajian-pengajian. Ayat itupun seolah menjadi alarm bagi para suami untuk berhati-hati terhadap para istri karena sewaktu-waktu dapat menjadi musuh. Namun, apakah istri saja yang dapat menjadi musuh bagi suami? Bagaimana dengan suami, apakah ia tidak mungkin menjadi musuh bagi istri? Tentunya, yang dimaksud ‘musuh’ ialah musuh dalam kebenaran, yang dapat menjerumuskan seseorang ke dalam perbuatan dosa.

Untuk mengetahui hal itu, hendaknya kita merujuk kembali ayat tersebut, khususnya pada ungkapan ‘azwaj’ yang diterjemahkan menjadi ‘istri-istri’, dalam beberapa sumber al-Quran dan terjemahnya di atas. Kesimpulan dari beberapa terjemahan al-Quran tadi, ayat hanya menyatakan bahwa sebagian istri dapat menjadi musuh bagi suami dan menjerumuskannya untuk melakukan perbuatan yang melanggar agama. Sementara, berkaitan dengan suami tidak disinggung sama sekali dalam terjemahan ayat itu.

Padahal, terdapat kesimpulan lain dari terjemahan lainnya (yang tentunya dengan tetap menjaga ketentuan-ketentuan penterjemahan tentang ayat tersebut). Penjelasannya adalah sebagai berikut.

Pertama: Asal kata ‘azwaj’ yang kemudian diterjemahkan ‘istri-istri’ ialah bentuk plural (jamak) dari kata ‘zauj’. Dalam ensiklopedia bahasa karya Raghib al-Isfahani [Mufrodat Roghib], beliau menjelaskan bahwa kata ‘zauj’ artinya ialah ‘pasangan’. Kata ini dapat digunakan untuk benda, seperti sepasang sepatu, untuk hewan seperti sepasang ayam (jantan dan betina), dan juga untuk manusia seperti suami dan istri. Hal inipun dikuatkan pula oleh Allamah Thabathabai, ahli tafsir kontemporer dalam karyanya tafsir al-Mizan. Ayatullah Makarim Syirazi (Marja sekaligus ulama yang memiliki banyak karya dalam bidang ilmu-ilmu al-Quran dan Tafsir al-Quran) pun dalam al-Quran dan terjemahnya yang berbahasa Persia telah menerjemahkan kata ‘azwaj’ dengan ‘hamsaran’ yang artinya pasangan-pasangan, bukan ‘Zanan/zanha’ yang artinya istri-istri.

Karena itu, dengan penjelasan di atas, terjemahan ayat di atas pun akan menjadi seperti ini, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara pasangan-pasangan kalian dan anak-anak kalian ada yang menjadi musuh bagi kalian, maka berhati-hatilah…”.

Dan, kesimpulan yang dihasilkan pun akan berbeda dengan terjemahan sebelumnya. Berdasarkan terjemahan versi baru, maka dapat dikatakan bahwa sebagaimana sewaktu-waktu para istri akan menjadi musuh dan menjerumuskan para suami ke dalam perbuatan yang tidak dibenarkan agama, begitu juga sebaliknya, para suami pun akan bisa menjadi musuh dan menjerumuskan para istri ke dalam perbuatan dosa. Kesimpulan ini diambil karena kata ‘azwaj’ diartikan ‘pasangan-pasangan’, bukan diartikan ‘istri-istri’.

Kedua: Dalam realitanya, tidak sedikit para suami yang menjadi musuh dalam kebenaran dan menjerumuskan istrinya. Seperti Fir’aun, suami Asyiah binti Muzahim. Ia telah menghalangi istrinya, Asyiah untuk mengimani Allah s.w.t. dan ajaran Nabi Musa a.s. Tidak cukup sampai di situ, Fir’aun pun telah menyiksa istrinya hingga syahid karena mempertahankan keimanannya. Contoh lainnya juga terjadi pada zaman Rasulullah atau setelahnya. Pada zaman sekarang ini pun, kita banyak menyaksikan perilaku suami yang malah menyeret istrinya ke dalam dosa. Misalnya, suami yang melarang istrinya menjalankan kewajibannya, seperti mengenakan hijab (jilbab) atau pergi ke pengajian (menuntut ilmu). Di media massa kita banyak mendengar kasus-kasus suami yang menjual istrinya kepada lelaki lain, suami yang menyiksa istrinya, atau suami yang melakukan korupsi sehingga istri-anaknya memakan makanan haram. Bukankah mereka telah menjadi musuh bagi para istrinya?

Ketiga: Apabila menerjemahkan kata tersebut dikarenakan kata ‘azwaj’ digandengkan dengan kata ganti jamak (plural) untuk laki-laki (kum) sehingga menjadi ‘azwajikum’, maka jawabannya ialah bahwa dalam kaidah bahasa Arab ketika audiensnya terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka akan digunakan kata ganti jamak (plural) untuk laki-laki, walaupun jumlah mereka satu berbanding sepuluh, misal sepuluh perempuan dan seorang laki-laki. Artinya kata kum tidak selalu berarti ‘kalian laki-laki’, tetapi bisa juga ‘kalian, laki-laki dan perempuan’. Atau, jika ayat tadi audiensnya adalah orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan, akan digunakan kata ganti laki-laki banyak (mu’minuun). Dengan kata lain mu’minuun bisa bermakna laki-laki beriman (banyak), bisa juga laki-laki dan perempuan beriman (banyak).

Keempat: Mungkin sebagian berargumen bahwa sebab turun (asbabun nuzul) ayat tersebut berkaitan dengan suatu kaum penduduk Mekah yang masuk Islam, tapi istri-istri mereka tidak mau berhijrah ke Madinah. [Hadis Hasan-Sahih, Tirmizi dan Hakim] Namun, dapat dikatakan bahwa hal tersebut tidak saling bertentangan, karena kata pasangan artinya lebih luas dari kata istri.

(Ikmal-Online/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: