Ilustrasi
Toleransi terhadap pemeluk agama yang berbeda tidak berdampak signifikan terhadap perilaku korup. Sederhananya, perilaku korup bisa dijumpai pada mereka yang toleran ataupun intoleran. Namun, mayoritas kelompok intoleran menganggap wajar praktik korupsi dan kolusi.
“Tingkat religiositas warga baru berdampak pada level normatif, belum pada perilaku. Namun, pada kelompok yang intoleran, semakin intoleran, semakin memaklumi praktik korupsi,” ujar Direktur Lembaga Survei Indonesia (LSI) Kuskrido Ambardi saat memaparkan hasil survei LSI di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, kemarin.
Survei bertajuk Korupsi, Religiositas dan Intoleransi itu digelar LSI pada periode 16-22 Agustus. Survei melibatkan 1.540 responden menggunakan metode multistage random sampling dengan margin of error sekitar 2,6% .
LSI menyimpulkan pandangan masyarakat terhadap korupsi memprihatinkan. Dari total responden, 30,4% menganggap gratifikasi merupakan hal wajar.
Angka yang hampir sama (35,2%) juga ditemukan pada sikap pemakluman masyarakat terhadap tindakan kolusi.
“Tiga dari lima orang warga Indonesia beranggapan bahwa gratifikasi dan kolusi merupakan praktik lumrah yang dapat diterima,” ujarnya.
Guru Besar Sejarah dan Peradaban Islam Fakultas Adab Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra mengatakan hasil survei LSI menunjukkan ada split personality di kalangan umat muslim.
“Mereka beriman, beribadah, tapi apa yang diajarkan dalam agamanya itu tidak dilakukan dalam kehidupan sehari-sehari,” jelasnya.
Ia juga menganggap wajar adanya kecenderungan kelompok intoleran berperilaku koruptif.
“Terjadi unholy alliances antara intoleransi dan korupsi. Mereka yang intoleran memang cenderung pragmatis ,” imbuhnya.
Direktur Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan hasil survei LSI menunjukkan terdapat kecenderungan di kalangan mayoritas umat muslim meringkus agama menjadi persoalan ritual saja.
“Pada tingkat sikap, kelompok religius bisa memaklumi bahwa korupsi itu haram. Mereka percaya itu, tetapi tidak punya dampak pada aksi,” tukasnya.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan hasil survei LSI menunjukkan upaya-upaya pemerintah belum efektif dalam memberantas korupsi.
“Catatan ICW, pada 2016 ada 482 kasus korupsi. Tersangkanya 1.000 orang lebih. Siapa saja? Aparat pemerintah, kedua swasta,” imbuhnya.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa mengatakan hasil survei itu akan dijadikan rujukan bagi KPK untuk memperkuat program pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
(Metro-TV-News/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar