Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » PBNU: Protes Suara Adzan Yang Terlalu Keras Bukan Penistaan Agama

PBNU: Protes Suara Adzan Yang Terlalu Keras Bukan Penistaan Agama

Written By Unknown on Minggu, 26 Agustus 2018 | Agustus 26, 2018

Seseorang yang sedang memasang Toa Masjid

Meiliana menjadi terdakwa kasus penistaan agama setelah mengatakan suara adzan di Masjid Al Makshun di Jalan Karya, Tanjungbalai terlalu keras. Tapi protes Meiliana itu membuat warga lainnya tersinggung.

Dalam sidang putusan yang berlangsung Selasa 21 Agustus 2018 Majelis Hakim yang diketuai Prasetyo Wibowo menyatakan Meiliana terbuktu bersalah melakukan perbuatan penistaan agama seperti diatur pasal 156A KUHP.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan Robikin Emhas mengkritisi keputusan Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara bagi Meiliana, seorang warga Tanjung Balai dalam kasus penistaan agama.

Meiliana dianggap menistakan agama setelah ia mengeluhkan suara adzan yang terlalu kencang di daerahnya. “Saya tidak melihat ungkapan suara adzan terlalu keras sebagai ekspresi kebencian atau sikap permusuhan terhadap golongan atau agama tertentu,” kata Robikin dalam keterangan tertulisnya, Selasa 21 Agustus 2018.

Robikin mengatakan sebagai muslim pendapat seperti itu sewajarnya ditempatkan sebagai kritik konstruktif dalam kehidupan masyarakat yang plural.

Atas kasus ini Robikin mengharapkan penegak hukum tidak serta merta menjadikan delik penistaan agama sebagai alat untuk membungkam hak berpendapat. “Lahirnya pasal penodaan agama ini adalah untuk menjaga harmoni sosial yang disebabkan adanya perbedaan golongan dan perbedaan keyakinan yang dianut,” kata Robikin.

Mengungkapkan keberatan karena suara adzan terlalu keras, lanjut Robikin yang juga seorang Advokat Konstitusi, tidak termasuk sebagai ekspresi kebencian terhadap golongan atau agama tertentu. Baginya pendapat Meiliana adalah hal yang sangat lumrah, dan harusnya ditempatkan sebagai sebuah kritik yang membangun.

(Tempo/Fokus-Today/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: