Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Korupsi Massal dan Lumpuhnya Fungsi Kinerja Parpol

Korupsi Massal dan Lumpuhnya Fungsi Kinerja Parpol

Written By Unknown on Sabtu, 08 September 2018 | September 08, 2018

Tersangka Koruptor Anggota DPRD Malang

Penetapan tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) 91 persen legislator Kota Malang (41 dari 45) merupakan peristiwa menohok menjelang tahun politik 2019. Tokoh dan pejabat nasional ikut prihatin atas kejadian tersebut. Kementerian Dalam Negeri ikut turun tangan untuk mengantisipasi ‘berhentinya’ penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Malang.

Peristiwa ini sebenarnya menunjukkan situasi paradoksal bagi partai politik (parpol) dalam pasar elektoral. Di tengah surplus politisi dan kesempatan politik (jumlah rasio caleg terus meningkat sejak Pemilu 2004), praktik-praktik politik predatoris justru dilakukan para kader parpol yang duduk di parlemen. Sehingga tak salah apabila kepercayaan publik terhadap papol terbilang rendah sekali.

Hasil-hasil jajak pendapat telah memotret situasi tersebut. Salah satunya, survei Poltracking Indonesia (PI) pada Februari 2018 menemukan rendahnya kepercayaan dan kepuasan terhadap kinerja parpol sebagai institusi demokrasi. Kepercayaan terhadap parpol (44,2 persen) menempati posisi kedua terendah setelah DPD. Sementara kepuasan terhadap kinerja parpol lebih rendah, hanya 33,1 persen.


Tiga Asumsi

Rendahnya citra parpol di mata publik tidak terlepas dari berbagai pemberitaan media massa. Pertama, kader parpol dianggap dekat dengan praktik kleptokrasi. Pengungkapan kasus korupsi DPRD Kota Malang di daerah atau kasus korupsi KTP elektronik di pusat menunjukkan kuatnya praktik kleptokrasi itu, karena melibatkan politisi lintas parpol dengan posisi strategis di parlemen.

Kleptokrasi menunjukkan praktik berjejaring elite berkuasa untuk mendapat manfaat pribadi atas kekayaan negara. Besarnya kekuasaan dan jejaringnya menyebabkan kontrol internal lembaga (parpol dan DPR) tidak berdaya atau bahkan terkooptasi. Kleptokrasi merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan parpol sebagai aset demokrasi.

Kedua, kurangnya kepuasan terhadap kinerja parpol tidak lepas dari rendahnya kemampuan parpol sebagai lumbung dan mesin aspirasi rakyat. Parpol kurang berperan dalam melahirkan gagasan-gagasan solutif atas persoalan publik ke dalam rencana kebijakan yang menonjol. Dengan kata lain, parpol belum menunjukkan kemampuannya menerjemahkan aspirasi publik ke dalam solusi-solusi kebijakan yang bernas.

Kapasitas teknokratik parpol yang rendah makin tenggelam oleh penguatan peran-peran eksekutif, birokrasi, dan lembaga penegak hukum. Dalam persepsi publik, eksekutif dan birokrasi tampil sebagai muara solusi atas banyak persoalan publik dengan inisiatif-inisiatitf kebijakan solutif dan riil. Sementara, lembaga penegak hukum dipersepsi positif karena mampu mengungkap kasus-kasus besar, termasuk megakorupsi. Fakta tersebut tampak dari persepsi positif atas kepercayaan dan kinerja presiden, TNI, KPK, dan Polri, sebagaimana terpotret dalam riset opini PI.

Terakhir, parpol cenderung tumpul sebagai simbol kedaulatan rakyat. Rendahnya kepercayaan publik dan buruknya persepsi terhadap kinerja parpol merupakan kontradiksi terhadap prinsip kedaulatan rakyat yang dianut negara demokratis.

Secara prinsipil, kewenangan negara dan pemerintahan merujuk pada kehendak dan persetujuan rakyat. Sumber kekuasaan ada di tangan rakyat. Dalam praktik ketatanegaraan demokratis, operator kedaulatan rakyat paling strategis dimandatkan kepada parpol.

Indonesia mempraktikkan prinsip ketatanegaraan demokratis yang mengamanahkan kekuasaan yang besar dan strategis kepada parpol. UUD 1945 (Pasal 6A) memberikan mandat pencalonan paket pemimpin tertinggi eksekutif (presiden dan wakil presiden). Untuk mengantisipasi kekosongan kekuasaan eksekutif karena presiden dan wakil presiden tidak mampu melakukan kewajibannya, konstitusi pun melegitimasi kewenangan parpol menominasikan calon penggantinya kepada MPR (Pasal 8).

UUD 1945 melegalkan pula parpol sebagai satu-satunya institusi politik peserta pemilu legislatif (Pasal 22E). Anggota DPR dan DPRD harus dicalonkan melalui jalur parpol, tanpa kecuali. Kekuasaan ini kemudian dikuatkan dalam sejumlah undang-undang (UU), yaitu UU Parpol, UU Pemilu, dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Dalam UU terakhir, kekuasaan parpol bukan sebatas mencalonkan pemimpin eksekutif dan legislatif, melainkan mencakup penggantian legislator (PAW) dan penarikan kenggotaan parpol bagi legislator yang tidak segaris dengan kebijakannya. Selain itu, kuasa parpol dominan dalam membentuk pemerintahan melalui pengisian jabatan menteri.

Gurita kekuasaan parpol tidak berhenti pada ranah eksekutif dan legislatif. Melalui anggotanya di DPR, parpol berperan penting menentukan pengisian jabatan institusi publik lainnya, seperti MK, BPK, KPU, ORI, OJK, hingga KPK.

Intinya, secara genealogis kuasa parpol merupakan sumber atau pintu masuk bagi semua kekuasaan formal. Sebaliknya, publik menilai bahwa parpol belum mampu berkontribusi optimal sesuai modal kekuasaan yang dimilikinya.


Penguatan Teknokrasi Politik

Kritik rakyat atas rendahnya kepercayaan dan apresiasi kinerja parpol merupakan tantangan bagi demokrasi. Parpol merupakan aset vital demokrasi yang semestinya konsisten menjalankan prinsip kedaulatan rakyat. Karenanya, parpol sebagai operator kedaulatan rakyat harus mencari jalan keluar strategis demi mengembalikan kepercayaan publik.

Salah satu gagasan yang bisa dilakukan yakni mendorong penguatan kapasitas teknokratik politik parpol. Ada dua target yang harus ditetapkan parpol, yaitu peningkatan kapabilitas respons dan kapasitas kinerja parpol dalam mengkonversi permasalahan, permintaan, dan kebutuhan warga menjadi opsi-opsi kebijakan publik yang solutif.

Parpol bisa mendesain institusi khusus untuk memproduksi pengetahuan, bukti, argumen, dan opsi-opsi kebijakan atas berbagai permasalahan publik.

Secara bersamaan, parpol memberikan kesempatan dan kreativitas kader dan para legislatornya untuk mengembangkan berbagai terobosan mengatasi problem publik. Singkat kata, penguatan kapasitas teknokrasi politik parpol ditujukan untuk menerjemahkan masalah menjadi berbagai inovasi kebijakan. Parpol dan para kadernya selalu terinspirasi untuk melahirkan pendekatan atau aspek baru (novelty) kebijakan publik yang berbeda dari kebijakan terdahulu. (ft/detik/opini/es)

Wawan Sobari Ketua Program Studi Magister Ilmu Sosial FISIP Universitas Brawijaya

(Fokus-Today/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: