Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Pilih Jadi Warga Indonesia, Salma Pelopor di Kalangan Anak Berpaspor Ganda

Pilih Jadi Warga Indonesia, Salma Pelopor di Kalangan Anak Berpaspor Ganda

Written By Unknown on Selasa, 14 November 2017 | November 14, 2017

Berdasarkan catatan KJRI Jeddah per 5 November 2017, terdapat 1.267 orang anak berkewarganegaraan ganda terbatas di Arab Saudi bagian barat menjadi wilayah akreditasi KJRI.

Konsul Jenderal Indonesia di Jeddah Mohamad Hery Saripudin dan Salma Ali Salim Mansur di KJRI Jeddah, 12 November 2017. (Foto: KJRI Jeddah buat Albalad.co)

Setelah sebelas tahun berkewarganegaraan ganda, Salma Ali Salim Mansur menjadi anak berpaspor ganda pertama di Timur Tengah menjadi warga negara Indonesia.

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Kota Jeddah, Arab Saudi, Mohamad Hery Saripudin secara simbolik menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) nomor M.HH-23.AH.10.01 tahun 2017 menetapkan status Salma sebagai warga Indonesia dalam kegiatan sosialisasi Kartu Masyarakat Indonesia Luar Negeri di kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Ahad lalu, seperti dilansir dalam siaran pers diterima Albalad.co kemarin.

Salma tadinya anak berkewarganegaraan ganda dari ayah bernama Ali Salim Mansur, orang Yaman dan ibu bernama Suhanah Ahmad. Berdasarkan Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak berkewarganegaraan ganda terbatas wajib memilih salah satu kewarganegaraan sejak usianya 18 tahun dan diberikan waktu paling lama tiga tahun untuk membikin keputusan.

Salma menyampaikan memilih menjadi warga Indonesia melalui KJRI Jeddah awal tahun ini, saat usianya genap 20 tahun. Kementerian Hukum dan HAM menyelesaikan proses penerimaan Salman menjadi warga Indonesia dalam empat bulan. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Salma merupakan anak berkewarganegaraan ganda pertama memilih menjadi warga Indonesia.

Salma didampingi Suhana Ahmad selaku ibu dan Haifa, adiknya, mengaku sangat berterima kasih dengan pemerintah Indonesia, karena sejatinya kewarganegaraannya saat dilahirkan pada 31 Mei 1997 adalah Yaman. Namun sejak disahkannya UU nomor 12 tahun 2006, ibunya mendaftarkan dirinya untuk menjadi warga Indonesia hingga Salma memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas. Salma menentukan pilihan ini karena kecintaan pada semua hal tentang Indonesia, negara asal ibunya.

Bahkan adiknya, Haifa, juga berkewarganegaraan ganda terbatas, sudah bersiap memilih menjadi warga Indonesia kelak pada usia 18 tahun. Ayahnya, Ali Salim Mansur berencana menghabiskan sisa hidupnya di Jember, Jawa Timur, dan mulai mempersiapkan diri untuk memulai proses menjadi warga Indonesia.

"Kami terharu dan bangga atas kesadaran dan inisiatif Salma sebagai anak berkewarganegaraan ganda Indonesia dan Yaman secara aktif memenuhi perintah undang-undang untuk memilih salah satu kewarganegaraan dan menentukan Indonesia sebagai pilihannya," kata Konsul Jenderal Hery Saripudin dalam sambutannya.

Hery berharap keputusan Salma menjadi contoh dan inspirasi bagi anak berkewarganegaraan ganda lainnya, khususnya yang berada di wilayah akreditasi KJRI Jeddah. Dia menambahkan berdasarkan catatan KJRI Jeddah per 5 November 2017, terdapat 1.267 orang anak berkewarganegaraan ganda terbatas di Arab Saudi bagian barat menjadi wilayah akreditasi KJRI.

Selain memegang kewarganegaraan Indonesia, anak-anak tersebut memiliki kewarganegaraan dari dua puluh tiga negara asal ayah mereka, seperti Arab Saudi, India, Pakistan, Tunisia, Turki, Australia, Portugal, dan Swiss. Dari jumlah ini, terdapat 40 anak berkewarganegaraan ganda telah memasuki usia 18 tahun.

Bagi anak tidak menentukan pilihannya setelah berakhirnya masa tiga tahun sejak berusia 18 tahun, terancam kehilangan status warga Indonesianya dan menjadi warga negara asing. Untuk menghindari hal ini, KJRI Jeddah melalui Tim Pelayanan dan Perlindungan memantau dan menyebarluaskan informasi kewajiban memilih bagi anak berkewarganegaraan ganda.

Selain itu, KJRI Jeddah secara proaktif menjemput bola menghubungi anak-anak berkewarganegaraan ganda dan keluarga.

(Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: