Oleh: Najmu al-Din Thabasi
Tabarruk kepada Kuburan
Pandangan Ibnu Taimiyyah dan Kritikan Atasnya
Ibnu Taimiyyah dan para pengikutnya mengharamkan tabarruk kepada kuburan. Begitu pula mengusap dan menciumnya. Mereka menghukumi para muslimin sebagai syirik dan kafir, serta menjulukinya sebagai “quburiyyuun” (orang-orang yang beribadah di kuburan). Mereka menyamakan pekerjaan-pekerjaan yang dikerjakan umat Islam dengan apa-apa yang dikerjakan kaum jahiliyyah terhadap berhala-berhala mereka.
Dalam menjawab mereka, kami akan mengatakan:
Pertama, sekalipun tidak ada ayat dan riwayatnya terhadap masalah tabarruk dan mencium kuburan ini, tetap saja ia memiliki keutamaan syariat karena mengagungkan syi’ar Allah. Para nabi memiliki kehormatan dan derajat yang tinggi yang tidak akan lenyap hanya dengan kematian. Imam Malik[99] berkata kepada Manshuur, “Menghormati Nabi saww yang sudah meninggal, sama dengan dikala masih hidup.”[100] Dengan demikian, penghormatan kepada Nabi saww dan para orang saleh, tidak akan hilang hanya dengan kematian.
Kedua, kalau mengagungkan syi’ar agama dianggap sebagai ibadah dan haram, dan begitu juga menghormati dan mencium kuburan dianggap ibadah dan syirik, maka mengagungkan Ka’bah dan tawaf di sekelilingnya juga merupakan kesyirikan. Bagitu pula, mengagungkan dan mencium Hajar Aswad, mengagungkan rumah[101] dan Maqam Ibrahim as, mengagungkan masjid-masjid Nabi saww dan tempat-tempat syiar lainnya (seperti Gua Hira’, gunung Uhud, dan lain-lainnya, pentj.), mengagungkan ayah-ibu, sujudnya malaikat kepada Nabi Adam as, sujudnya saudara-saudara Yusuf as kepadanya, pengagungan para prajurit terhadap komendannya, mengagungkan para shahabat Nabi saww, mengagungkan para Khalifah (yang empat), bahkan pengagungan para Wahhabi sendiri terhadap para pemimpinnya, semua dan semua, adalah syirik. Padahal tak satupun dari para Wahhabi yang mengatakan hal itu.
Ketiga, perbuatan para shahabat dan orang saleh bertentangan dengan pandangan para Wahhabi. Mereka menyentuh kuburan dan menciumnya serta mengusapkan badan mereka kepadanya. Begitu pula bertabarruk dengan tanahnya. Di bawah ini akan dinukilkan sebagian daripadanya:
Perbuatan Para Shahabat dan Orang Saleh
1. Tabrruknya Hadhrat Fathimah as
Beliau bertabrruk dengan tanah kubur ayahandanya Rasulullah saww. Imam Ali as menceriterakan, “Sewaktu tubuh Rasulullah saww dimakamkan, Fathimah as. berada di samping kuburnya dan mengambil tanahnya lalu mengusap-usapkannya ke wajahnya sambil menangi dan mengucapkan syair ini:
Apa kan terjadi pada pencium tanah Ahmad
S’lama hidup tak perlu lagi wewangian hebat
Sungguh t’lah dituang padaku mala petaka
Kalau dituang pada siang kan jadi gulita[102]
2. Tabarruknya Abu Ayyub al-Anshari
Ia bertabarruk kepada kubur Rasulullah saww. Dawud bin Abu Saleh mengatakan, “Suatu hari Marwan bin Hakam memasuki masjid (Madinah, pentj.). Dia melihat satu orang yang menmpelkan wajahnya di kubur Rasulullah saww, lalu Marwan memegang lehernya dan mengangkatnya sambil berkata, “Tahukah kamu apa yang kamu lakukan?” Orang itu menoleh ke Marwan (hingga dikenalilah bahwa dia adalah Abu Ayyub al-Anshari) dan berkata, “Iya. Aku tidak datang pada batu kuburan, tapi aku datang pada Nabi saww. Aku pernah mendengar dari Rasulullah saww yang mengatakan, “Kalian tidak perlu menangis manakala kepemimpinan agama ada di tangan orang-orang agamawan. Tapi menangislah ketika jatuh ke tangan bukan orang ahli agama.”[103]
Hadits ini diriwayatkan Hakim dalam al-Mustadrak-nya[104] dan Dzahabi menshahihkannya. Sabki berkata, “Kalau hadits ini shahih adanya, maka mengusap dinding kuburan tidak makruh lagi.”[105] (Dapat diketahui dari fatwa Sabki tersebut, bahwa Fatwa yang terkenal sebelum terlihatnya hadits pembolehan itupun adalah “makruh”, bukan “haram” dan apalagi “syirik”. Jadi, kalau tidak ada hadits pembolehannya itupun, atau hadits itu dianggap kurang kuat, maka maksimal terlarangnya mengusap dan mencium kuburan, adalah makruh saja, bukan haram, pentj.)
Allamah Amini berkata, “Hadits ini menjelaskan suatu masaah kepada kita. Yaitu bahwasannya pelarangan tawassul di kuburan orang-orang suci adalah bid’ah yang diadakan oleh kerajaan Bani Umayyah.[106]
3. Tabarruknya Bilal pada kuburan Rasulullah saww
Bilal, suatu malam bermimpi Rasulullah saww, beliau berkata, “Kebencian apa ini wahai Bilal, belum waktunyakah kamu menziarahiku?” Bilal bangun dari tidur dalam keadaan sedih, lalu menaiki kudanya dan pergi ke Madinah. Setelah itu ia duduk di samping kubur Nabi saww menangis sambil mengusap-usapkan wajahnya ke kubur[107] (yatamarraghu ‘alaihi = mengusapkan badannya dengan bergulingan pada kubur Nabi saww, pentj.).
4. Tabarruknya Ibnu Umar
Ibnu Hamlah berkata, “Abdullah bin Umar meletakkan tangan kanannya di kubur Nabi saww dan Bilal meletakkan pipinya.”[108]
5. Tabarruknya ‘Atha’
Mush’ab Zubairi berkata, “Saya mendengan dari anak Abu Zubair, yang berkata, “Malik berkata kepadaku, “Saya melihat ‘Atha’bin Abu Riyaah yang memasuki masjid dan memegang pinggiran mimbar (rummaanatu al-mimbar, pentj.) lalu menghadap ke arah kiblat (berdoa, pentj.).”[109]
Siapa ‘Atha’? Dzahabi berkata, “’Atha’ adalah imam, Syaikhu al-Islam, mufti Makkah yang menukil hadits dari shahabat Nabi saww dan semua penulis hadits shahih meriwayatkan darinya.[110]
6. Tabarruknya Ibnu al-Munkadir[111]
Ia seorang Tabi’in. Suatu ketika ia sedang duduk-duduk bersama teman-temannya. Waktu itu ia sedang sakit mulut hingga tidak bisa bicara. Lalu ia berdiri secara serta merta dan pergi ke kubur Nabi saww, ia meletakkan pipinya di atas kubur beliau saww dan kemudian ia kembali. Karena dia secara serta merta meninggalkan teman-temannya, maka mereka mengkritikinya. Iapun menjawab: “Setiap aku mendapatkan masalah, maka aku mendatangi kubur Nabi saww. dan meminta syafaat.”[112] (artinya ia langsung sembuh, karena bisa bicara lagi, pentj.)
Dzahabi berkata: Maksudnya adalah “Aku meminta tolong kepada kubur Nabi saww.”[113]
Pandangan Ahli Fikih Ahlussunnah
1. Fatwa Ibnu Hanbal
Ibnu Jamaa’ah, seorang bermadzhab Syafi’i berkata, “Abdullah Ahmad bin Hanbal menukil dari ayahnya dengan berkata, “Aku bertanya kepada ayahku tentang orang yang bertabarruk dengan mimbar Rasulullah saww, dengan mengusap dan menciumnya, begitu pula yang dilakukan pada kubur Rasulullah saww.” Ia menjawab, “Tidak masalah.”[114]
Dalam kitab al-Jaami’ Fi al-‘Ilal wa Ma’rifati al-Rijaal, ditulis seperti ini, “Orang ini dalam melakukan amalan ini adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah.” Ahmd menjawab, “Tidak masalah.”[115]
Telah dinukil dari Ibnu al-‘Ulaa’ yang telah menanyakan pada Imam Ahmad tentang mencium kubur dan mimbar Rasulullah saww dimana dalam jawabannya ia mangatakan, “Tidak masalah”.
Ibnu al-‘Ulaa’berkata, “Aku pernah menunjukkan kata-kata ini kepada Ibnu Taimiyyah. Ia heran terhadap perkataan imam Ahmad ini dan berkata,”Aku heran terhadap Ahmad, dia di dalam pandanganku adalah seorang yang agung. Apa benar kata-kata ini adalah kata-katanya?”[116]
Pertanyaannya, mengapa Ibnu Taimiyyah yang keheranan mendengar perkataan Ahmad bin Hanbal itu, tidak mensyirikkan dan mengkafirkan atau membid’ahkannya?
2. Fatwa Ramli al-Syaafi’i
Kalau menyentuh atau mencium kubur Nabi saww atau kubur para wali atau ulama, dengan niat tabarruk, maka tidak apa-apa.[117]
Ia berkata, “Mengusap dan mencium Tabot yang dibangun di atas kuburan, hukumnya makruh. Mencium pintu masuk makam (kuburan) para ualiya’ dengan niat berziarah juga makruh, tapi kalau dengan niat bertabarruk, hukumnya tidak apa-apa, dan bahkan tidak makruh. Ayahku juga berfatwa seperti ini. Para ahli fikih juga menjelaskan, “Kalau seseorang tidak bisa mengusap Hajar Aswad dengan tangannya, maka hendaknya ia menunjuk dengan tongkatnya ke arah Hajar Aswad dan setelah itu ciumlah ujung tongkatnya tersebut.”
3. Fatwa Muhibbu al-Diin Thabari al-Syaafi’i
Ia berkata, “Diboleh orang mengusap dan mencium kuburan, dan perbuatan para salaf saleh dan alim ulama juga seperti itu.”[118]
4. Fatwa Syahabu al-Diin al-Khufaaji al-Hanafi
Dia dalam kitab Syarahnya terhadap Syifaa, di tulisan yang memakruhkan mengusap, mencium dan menempelkan dada ke kuburan, berkata, “Kemakruhan ini bukanlah berupa ijma’ (bukan kesepakatan semua ulama). Karena itulah Ahmad Thabari mengatakan, “Mencium dan menempelkan badan ke kuburan, hukumnya tidak masalah.”[119]
5. Ibnu Abi Shaif al-Yamaani
Ia (salah satu ulama Syafi’i di Makkah) berkata, “Mencium al-Quran, kitab-kitab hadits dan kuburan para orang saleh, adalah boleh.”[120]
6. Fatwa Zarqaani al-Maliki
Ia berkata, “Mencium kuburan mulia adalah makruh, kecuali kalau dengan niat tabarruk.”[121]
7. ‘Uzzami al-Syaafi’i
Ia dalam mengomentari perkataan Ibnu Taimiyyah ini –siapa yang telah mengusap atau tawaf di pekuburan orang saleh maka telah melakukan dosa yang paling besar- berkata,“Ia mengucapkan kata-kata yang tidak ketahuan ujung pangkalnya. Satu kali berkata, “Siapa yang melakukan perbuatan itu berarti telah melakukan dosa yang paling besar”, di lain kali mengatakan, “Pelakunya telah melakukan kesyirikan.” Padahal para ulama besar dari sejak berabad-abad tahun sebelum dia dilahirkan telah menjelaskan masalah ini dan telah menetapkan hukumnya (yakni, boleh, pentj.).
Pendapat orang ini menentang para ulama. Kadang-kadang dia mengatasnamakan ijma’ dan kesepakatan para ulama pada suatu persoalan dimana justru ijma’nya terjadi pada kebalikannya. Kalau seseorang itu adalah seorang yang teliti dan melihat pendapat orang-orang sebelum dan sesudahnya, serta dia juga orang yang cerdas dan terbuka, maka akan memahami apa-apa yang kami katakan. Misalnya, umat Islam mengusap dan menawafi kuburan. Di sini, ulama memiliki tiga pandangan. Golongan pertama, membolehkan secara mutlak; Golongan kedua, melarangnya secara mutlak, akan tetapi tidak sampai ke tingkat haram; Golongan ketiga, merincinya, yaitu kalau karena kerinduan dan cinta ia menziarahi mayyit, maka tidak makruh, dan kalau ziarahnya tidak dibarengi dengan rasa cinta, maka secara ahklaki hendaknya meninggalkan perbuatan itu –mengusap dan mentawafi kuburan.
Kalau kalian memperhatikan hal-hal yang karenanya muslimin itu dikafirkannya, maka dasar perkataan mereka adalah dua premis (mukaddimah dalil) dimana premis kecilnya (subyek premisnya individual, pentj.) adalah batil, dan premis besarnya (subyek premisnya universal, pentj.) adalah benar. Premis besarnya adalah: ‘Semua ibadah kepada selain Tuhan adalah syirik’. Ini benar. Premis kecilnya adalah: ‘Meminta kepada mayyit, atau tawaf atau mengusap kuburannya, atau bersedekah dan menyembelih binatang untuk mayyit (pahalanya untuk mayyit, pentj.), adalah ibadah kepada selain Tuhan’. Ini adalah salahnya.”[122]
8. Ibnu Hajar
Ia berkata, “Sebagian ulama ahli fikih mengambil kesimpulan hukum terhadap bolehnya mencium apapun yang layak dihormati, baik manusia atau bukan, dari bolehnya mencium Hajar Aswad.”[123]
9. Syaikh Ibrahim al-Baajuuri al-Syaafi’i
Ia berkata, “Mencium atau menyentuh kuburan adalah makruh, tapi kalau dengan niat tabarruk, maka tidak makruh.”[124]
10. Syaikh ‘Udwi Hamzaawi al-Maliki
Ia berkata, “Tidak ada keraguan di dalamnya, bahwa tujuan mencium kubur Rasulullah saww tidak lain kecuali untuk mencari berkah dari Allah swt (tabarruk), dan dari sisi kebolehannya, melebihi dari mencium kubur para wali Tuhan –yang juga dengan niat tabarruk.[125]
11. Kasyfu al-Irtiyaab
Pengarang kitab ini menukil riwayat dari Kifaayatu Sya’bi, Fataawaa al-Gharaaib, Mathaalibu al-Mu’minin dan Khazaanatu al-Riwaayati yang menceriterakan kebolehan mencium kubur kedua orang tua, “Seseorang datang kepada Rasulullah saww dan berkata, “Ya Rasulullah, saya telah melakukan sumpah (mengucap “Wallahi aku akan melakukan ini dan itu” dimana kalau tidak dipenuhi menjadi dosa, pentj) untuk mencium pintu surga dan kening bidadari.” Rasulullah saww menjawab,”Ciumlah kaki ibu dan kening ayahmu.” Orang itu berkata lagi, “Ya Rasulullah, bagaimana kalau ayah dan ibuku sudah meninggal?” Rasulullah saww menjawab, “Ciumlah kedua kubur orang tuamu!” Orang itu berkata lagi, “Bagaimana kalau tidak kukenali kubur mereka?” Rasulullah saww menjawab, “Buatlah dua garis, niatkan yang satu sebagai kubur ayahmu dan yang lainnya sebagai kubur ibumu, lalu setelah itu ciumlah garis tersebut. Janganlah kamu menyimpang dari sumpahmu!””[126]
Tabarruk dengan Bekas-bekas Nabi saww
Dari sejak masa salaf terdahulu sampai sekarang, umat Islam bertabarruk dengan mimbar Rasulullah saww dan tempat-tempat yang di sana Rasulullah saww melakukan shalat, atau ada bekas tapak kakinya, atau apapun yang pernah disentuh Rasulullah saww. Begitu pula bertabarruk dengan tanah Madinah, terkhusus tanah kubur Sayyiduna Hamzah ra. Sebagian contohnya adalah sebagai berikut:
1. Tabarruk dengan Mimbar Nabi saww
Mimbar Nabi saww dalam pandangan kaum muslimin, memiliki kehormatan dan kedudukan yang tinggi. Sebegitu tingginya sampai-sampai sebagian ahli fikih, demi menghormatinya, melarang mengucapkan sumpah di dekatnya. Begitu pula semua umat Islam bertabarruk dengan mimbar Nabi saww:
Bukhari berkata, “Marwan menghukum Zaid bin Tsabit karena telah melakukan sumpah di dekat mimbar.”[127]
‘Aquulii berkata, “Mimbar Nabi saww menjadi rusak termakan waktu. Sebagian Khalifah Bani Abbas merenofasinya dimana sisa-sisanya dipakai untuk bagian kanan-kiri mimbar yang baru, karena para shahabat secara sungguh-sungguh selalu bertabarruk dengannya.”[128]
Ditulis dalam kitab Bekas-bekas Kenabian, “Mimbar Nabi saww selalu ada di posisinya sampai pada suatu hari terbakar yang, karenanya orang-orang Madinah merasa terpukul. Karena bagian kanan kiri mimbar, dimana Rasulullah saww selalu meletakkan tagannya, dan begitu pula bagian dimana beliau saww selalu meletakkan kakinya, ikut terbakar.”[129]
Yazid bin Abdullah bin Qasiith berkata, “Saya melihat beberapa shahabat Nabi saww di dalam masjid. Ketika masjid sudah sepi, mereka duduk di sekitar mimbar yang berposisi di sebelah kanan makam Rasulullah saww, lalu mereka menghadap ke arah kiblat dan berdoa.”[130]
Syaikh Ahmad bin al-Hamiid (ulama abad 10 H) berkata, “Umat Islam bertabarruk dengan kayu mimbar Nabi saww.”[131]
Samhudi berkata, “Pernah dibuat mimbar yang meliputi mimbar Nabi saww (seperti membungkusnya), dan diletakkan di pojokan Raudhatunnabi (ruang sekitaran makam Nabi saww, pentj.). Akhirnya, umat Islam mengulurkan tangannya dari dalam pojokan itu untuk mengusap mimbar agar mendapatkan berkah.”[132]
2. Fatwa Para Ahli Fikih dalam Tema Ini
Dari ustadznya Malik, Yahya bin Said Anshari, bagitu pula Malik menukil dari Ibnu Umar (anak Umar) dan Ibnu Musayyab, “Mengusap –tabarruk- pinggiran mimbar (rummaanatu al-mimbar), adalah boleh hukumnya.”[133]
Imam Ja’far Shadiq as berkata, “Ketika kamu sudah selesai berdoa di dekat kubur Nabi saww, maka pergilah ke mimbar Nabi saww lalu usaplah dengan tanganmu, lalu usapkanlah wajah dan matamu ke bagian dua pinggiran bawah mimbar, karena hal itu bisa menyembuhkan mata.”[134]
Ishaq bin Ibrahim berkata, “ Kesempurnaan orang berhaji adalah pergi ke Madinah (setelah hajinya selesai, atau sebelum memulai hajinya di Makkah, pentj.) lalu shalat di masjid Nabawi. Kemudian, setelah itu pergi ke bagian ruangan kubur Nabi saww dan bertabarruk dengan kubur Nabi saw, mimbarnya, dan tempat-tempat dimana Nabi saww pernah meletakkan tangannya, serta meletakkan kaki di tempat dimana Nabi saww pernah meletakkan kakinya. Begitu pula bertabarruk dengan tiang dimana Nabi saww pernah menyandarkan tubuhnya sewaktu Jibril as datang membawa wahyu. Kemudian, hendaknya bertabarruk dengan kuburan-kuburan yang telah dimermer (gundukan atau tanda-tanda lainnya, pentj.) apakah dia seorang shahabat Nabi saww, atau tabi’in (shahabatnya shahabat, pentj.).[135]
Imam Ghazali berkata, “Kitab: Rahasia haji dan termasuk di dalamnya ziarah kubur Nabi saww, shahabat, taabi’iin, ulama dan para wali. Maka barang siapa –seperti Nabi saww dan para ulama atau wali- yang bisa ditabaruuki di masa hidupnya, ia juga bisa ditabarruki di masa wafatnya. Dan dibolehkan melakukan Syaddu al-Rihaal (mempersiapkan bekal untuk bepergian jauh, pentj.) untuk tujuan tabarruk ini. Dan hadits yang mengatakan bahwa tidak boleh bepergian kecuali kepada tiga masjid itu, tidak bisa melarangnya. Karena hadits itu adalah larangan bepergian untuk masjid lain dari yang tiga tersebut (Masjidu al-Haraam, Masjidu al-Nabii dan Masjidu al-Aqshaa, pentj.).”[136]
3. Tabarruk dengan Tanah Kubur Nabi saww
Merupakan salah satu sunnah –kebiasaan- umat Islam, adalah bertabarruk dengan tanah kubur Nabi saww, sayyiduna Hamzah as dan seluruh tanah Madinah. Bahkan riwayatpun mengatakan bahwa tanah Madinah adalah obat untuk seluruh macam penyakit, lepra, sakit kepala dan lain-lainnya. Di lain pihak, para ahli fikih juga telah memberikan fatwa terhadap bolehannya tabarruk itu, dan bahkan menguatkannya.
1. Samhudi berkata, “Para sahabat dan selainnya, biasa mengambil tanah kubur Nabi saww. Biasanya ‘Aisyah mengusir mereka dan menutup lubang-lubang yang ada pada dinding dan kubur Nabi saww karena diambil mereka. Dikatakan bahwa Aisyah mengusir mereka karena dengan perbuatan para sahabat dan lainnya itu, menyebabkan rusak dan berlubangnya kubur serta kubah makam Nabi saww.
2. Ia juga berkata, “Umat Islam selalu mengambil tanah Madinah sebagai tabarruk. Sebagai contoh, mereka mengambil tanah kubur Shuhaib[137] untuk menurunkan panas.” Ia juga menukil Zarkasyi yang berkata, “Hukum membawa tanah Madinah ke tempat lain –dikarenakan kesucian kota ini dan karena makam Rasulullah saww yang ada di dalamnya- adalah tidak dibolehkan. Akan tetapi, membawa tanah kubur sayyiduna Hamzah ra adalah pengecualian dari hukum ini. Karena masyarakat telah bersepakat bahwa membawa tanah itu dengan tujuan penyembuhan. Jadi, tidak masalah.”[138]
3. Shanhaaji berkata, “Aku bertanya kepada Ahmad bin Yakuut tentang tanah pekuburan yang dibawa masyarakat untuk tabarruk, apakah perbuatan itu dibolehkan atau dilarang. Ia menjawab, “Hukumnya adalah boleh. Masyarakat selama ini bertabarruk di kuburan para ulama, syahid dan orang-orang saleh. Begitu pula umat Islam dari sejak dulu kala mengambil tanah kubur sayyiduna Hamzah ra untuk tabarruk.”[139]
4. Ibnu Farahun berkata, “Muslimin mengambil tanah yang dekat dengan kubur sayyiduna Hamzah ra dan darinya dibuat biji-biji tasbih.” Ia berdalil dengan perbuatan umat Islam ini, terhadap kebolehan membawa tanah Madinah (untuk tabarruk, pentj.).[140]
4. Penyembuhan Penyakit dengan Tanah Madinah
1. Sambhudi berkata, “Telah diriwayatkan dari kitabnya Ibnu Najjar dan kitab al-Wafaa’ karya Ibnu Jauzi yang menyatakan, “Tanah Madinah adalah obat Lepra.”
2. Ibnu Atsiir[141] dalam Jaami’u al-Ushuul menukil dari Sa’ad, “Sewaktu Nabi saww kembali dari perang Tabuk disambut oleh orang-orang Madinah sampai-sampai debu mengepul ke udara. Beberapa orang yang datang bersama Nabi saww menutup hidungnya. Akan tetapi Nabi saww sendiri justru malah membuka kain penutup wajahnya dan berkata, “Aku bersumpah demi Zat yang nyawaku ada di tangan-Nya, bahwa debu Madinah adalah obat bagi segala penyakit.”
3. Dinukil dari Abi Salamah yang berkata, “Telah sampai kepadaku sabda Rasulullah saww yang bersabda, “Tanah Madinah dapat menyembuhkan Lepra.” Kami juga melihat satu orang yang terkena penyakit Lepra dan mengobatinya dengan tanah Madinah. Ia dengan penyakitnya itu telah kehilangan banyak hal. Ia diasingkan dari rumahnya ke tempat yang bernama Tanah Putih (lembah Bathhaan arah Qubaa’ –dari arah Madinah.). Ia mengungsi ke lembah itu. Ia mengambil tanahnya dan dibawa ke tampat dimana ia tinggal (gubuk, pentj.). Sungguh-sungguh ia telah mendapat mamfaat dari perbuatannya itu (sembuh dari penyakitnya karena tanah tersebut, pentj.).
4. Ibu Zubaalah dan Yahya bin Hasan bin Ja’far al-‘Alawi dan Ibnu Najjaar menukilkan: Rasulullah saww. pernah mendatangi kabilah Bilhaarits dimana mereka sedang terkena penyakit sesak nafas dan kegilaan. Beliau saww Bertanya, “Mengapa kalian bisa terkena penyakit ini?” Mereka menjawab, “Ya Rasulullah saww, karena panas yang tinggi.” Beliau saww bersabda, “Kalian dimana dan Shuhaib dimana?” (maksudnya, mengapa kalian tidak menggunakan tanah Shuhaib?, pentj.). Mereka berkata, “Mau kami apakan Shuhaib itu?” Beliau saww menjawab, “Ambillah tanahnya, lalu salah satu dari kalian meludah padanya dan berkatalah, “Ya Allah, dengan tanah dan ludah kami, dengan ijinMu akan menjadi obat terhadap penyakit kami.” Lalu mereka melakukan perintah Nabi saww tersebut dan panas mereka segera menurun. Ibnu Najjaar meneruskan kata-katanya, “Abu al-Qaasim bin Yahya ‘Alawi berkata, “Shuhaib adalah lembah di Bathhaan lebih rendah dari daerah Majasyuniyyah, dan di sana ada kubangan bekas orang-orang yang mengambil tanahnya. Sekarang ini, kalau ada orang terkena wabah, akan mengambil tanah dari kubangan itu.” Ibnu Najjaar berkata, “Aku sendiri melihat kubangan itu dan melihat orang-orang yang pada mengambil tanahnya dan mereka berkata bahwa mereka telah mencoba berobat dengan tanah itu dan ternyata memang mujarab.” Ia juga berkata, “Sayapun mengambil tanah dari kubangan itu. Kubangan ini sampai hari ini ada dan terkenal dan mesyarakat mengambili tanahnya. Untuk pengobatan, mereka telah mengambil dan menyebarkannya. Dan aku sendiri telah mengirim tanah tersebut untuk beberapa temanku.”
Samhudi, setelah kata-kata Zarkasyi itu juga berkata, “Telah dikecualikan pelarangan membawa tanah Haram (Madinah), tanahnya hadhrat Hamzah ra. Karena umat Islam dari sejak dulu sampai sekarang berittifak (muttafakun alaih) bahwa tidak apa-apa membawa tanah kubur sayyiduna Hamza ra untuk mengobati sakit kepala.”
Ibnu Najjaar berkata: “Kalau seseorang memperhatikan perkataan Zarkasyi, akan memahami bahwa tanah Shuhaib juga dikecualikan.”[142]
5. Tabarruk dengan Uang Emas dan Perak yang Disentuh oleh Nabi saww
1. Jabir bin Abdullah al-Anshari[143] berkata, “Aku pernah seperjalanan dalam satu kafilah bersama Nabi saww dimana unta tumpanganku menjadi sakit. Akhirnya aku tertinggal di belakang. Rasulullah saww kembali mundur dan bersabda, “Ya Jabir, mengapa kamu tertinggal?” Aku menjawab, “Untaku sedang sakit.” Rasulullah saww memegang buntut untaku dan memicunya.” Jabir berkata, “Aku juga melakukan hal yang sama, dan akhirnya aku berada di barisan terdepan. Dan ketika rombongan sudah mendekati kota Madinah, Rasulullah saww bertanya kepadaku, “Kenapa untamu?” Aku berkata, “Ia sedang sakit.” Lalu Rasulullah bersabda, “Juallah untamu kepadaku!” Aku berkata, “Jangan, untaku adalah untamu, kuberikan padamu.” Beliau saww menjawab, “Tidak, untamu kubeli dengan empat puluh Dirham (40 keping uang perak, pentj.). Kamu tetaplah menaikinya dan setelah sampai di Madinah maka bawalah unta itu kepadaku!” Jabir berkata, “Ketika aku sudah sampai di Madinah, aku mendatangi Rasulullah saww dengan membawa unta itu. Lalu beliau saww bersabda, “Ya Bilal, obatilah[144] unta itu dan tambahkan Qiirath pada Jabir!” (Qiirath bisa berarti 1/4 dari 1/6 keping uang emas/diinaar; bisa juga berarti ½ dari 1/10 keping Diinaar; dan bisa berarti “beberapa” atau “sedikit”. Dan disini maksudnya “beberapa lagi” atau “sedikit lagi” dari uang dirham, pentj.). Jabir berkata, “Beberapa tambahan itu tak pernah kupisahkan dariku sampai aku mati. Beberapa tambahan itu kusimpan dalam sebuah kantongan dan selalu ada padaku sampai orang-orang Syam menyerang Madinah pada ‘Peristiwa Harrat’ –terjadinya pembantaian dan penjarahan Madinah- dan mereka mengambilnya dariku.”[145]
Jabir bin Abdullah al-Anshari ini adalah shahabat Nabi saww yang bertabarruk dengan Qiiraath (sedikit tambahan yang berupa beberapa kepeng uang perak sebagaimana maklum, pentj.) dan menyimpannya. Padahal Nabi saww waktu itu masih dalam keadaan hidup. Sementara dia bertekad untuk menyimpan Qiiraath tersebut sampai matinya.
2. Salah satu dari istri Nabi saww bersama beliau saww dan beberapa wanita lainnya, mendatangi Khaibar (Khaibar adalah benteng Yahudi di dekat Madinah, pentj.) dan Rasulullah saww.-pun memberikan harta rampasan perang kepada mereka.
Ia –istri Nabi saww- atas nama wanita lainnya, mendatangi Rasulullah saww dan berkata, “Ya Rasulullah, kami para wanita juga ingin pergi ke Khaibar bersamamu hingga bisa membantu muslimin (pejuang) semampu kami.” Rasulullah saww bersabda, “Semoga Tuhan memberkati.” Ia berkata, “Lalu kami –para wanita- pergi bersama Nabi saww. Dan setelah Khaibar ditaklukkan, kami mendapat bagian (harta rampasan perang). Nabi saww mengikatkan kalung padaku. Saya bersumpah atas nama Tuhan untuk tidak berpisah darinya, dan akupun berwasiat agar kalung itu dikuburkan bersamaku kalau aku sudah mati.”[146]
Istri Nabi saww ini adalah salah satu sahabat yang bertabarruk dengan kalung yang pernah dipegang Nabi saww dan ia bangga dengannya serta berwasiat untuk dikubur bersamanya. Dan tak seorangpun yang mempermasalahkannya atau mengkritisinya. Begitu pula tidak ada yang mengatakan bahwa ia telah menjadi pembuat bid’ah dan musyrik atau kafir.
Contoh-contoh lain Tabarruk dengan Bekas-bekas Nabi saww
a. Bertabarruk dengan rambut Nabi saww
1. Anas bin Malik berkata, “Saya melihat Nabi saww yang sedang dicukur oleh tukang cukur. Sementara para shahabat mengelilinginya dan semua helai rambutnya ada di tangan salah satu diantara mereka.”[147]
2.Ahmad bin Hanbal memiliki sehelai rambut yang selalu ia bawa. Ia mengaku bahwa rambut itu adalah rambut Nabi saww.[148]
3. Muhammad bin Siiriin berkata, “Aku berkata kepada ‘Ubaid bahwa aku memiliki rambut Nabi saww yang sampai padaku –secara turun temurun- dari arah Anas”. ‘Ubaid berkata, “Kalau aku memiliki sehelai rambut Nabi saww, maka lebih kucintai dari pada dunia dan seisinya.”[149]
b. Bertabarruk dengan bekas bibir Nabi
Kabsyah berkata, “Nabi saww pernah mendatangi kami dan beliau meminum air dari ujung lubang dari tempat air yang digantung. Aku berdiri dan memotong ujung pancuran dari tempat air itu.”[150]
Ibnu Maajah dalam mengomentari hadits di atas berkata, “Sudah seharusnya untuk bertabarruk dengan bekas bibir Nabi saww.”[151]
Turmudzi meng-hasan-kan (baik) hadits ini dan menshahihkannya.[152] Hadits ini telah diriwayatkan oleh Ahmad bin Anas, dari Ummu Salamah.[153]
c. Bertabarruk dengan mangkok air nabi
1. Perawi meriwayatkan dari Sahl bin Sa’ad: Nabi saww sedang duduk bersama para shahabat di Saqiifah Bani Saa’adah dan mereka meminta air kepada Sahl. Sahl berkata, “Aku menuang air ke mangkok dan memberi mereka minum.” Perawi berkata, “Sahl menunjukkan mangkok itu dan memberi kami minum dengannya. ‘Umar bin ‘Abdu al-‘Aziiz meminta kepada Sahl mangkok itu. Dan Sahlpun memberikannya.”
Bukhari berkata, “Aku pernah melihat mangkok itu di Bashrah dan aku juga meminum air darinya. Aku membeli mangkok tersebut dari pewaris Nashr bin Anas seharga 800 ribu Dirham.”[154]
2. ‘Aisyah berkata, “Seorang anak dibawa kepada Nabi saww dan beliau menabarrukinya (memberi berkah).”[155]
d. Bertabarruk dengan pakaian Nabi
Muslim (dengan perantaraan)[156] menukil dari Asmaa’ bintu Abi Bakar yang berkata, “Ini adalah mantel Rasulullah saww.” Perawi berkata, “Asma’ berkata, “Mantel (baju luar) yang terbuka dan panjang yang diletakkan di bahu beliau dan memiliki krah yang dibuat dari sutra. Depan belakangnya dijahit dengan benang sutra.” Asmaa’ bintu Abu Bakar berkata, “Mantel ini tadinya ada di ‘Aisyah hingga ia meninggal. Ketika ia meninggal maka aku ambil mantel ini. Baju ini, dulu dipakai Nabi saww. Karena itu aku mencucinya dan airnya kugunakan untuk menyembuhkan penyakit.”
Yang mengatakan kata-kata di atas itu adalah Asmaa’ bintu Abu Bakar yang hidup sampai pada tahun 73 H dan bahkan ia hidup setelah anaknya yang bernama Abdullah bin Zubair, terbunuh. Ia adalah saudari ‘Aisyah yang meninggal pada tahun 60 H. Terjadinya pengharapan Asmaa’ terhadap kesembuhan dari penyakit melalui air cucian baju Nabi saww itu, paling sedikitnya, terjadi di tahun 60 H sampai tahun 73 H. Perbuatannya itu, sudah tentu diketahui oleh para shahabat yang lain seperti Imam Husain as., Ibnu ‘Abbaas, Jaabir bin Abdullah, Zaid bin Arqam, Anas bin Maalik dan lain-lainnya. Sementara tak satupun dari mereka yang menilai perbuatan Asmaa’ itu sebagai perbuatan salah dan tidak pantas hingga perlu dicegah. Hal ini, mengantarkan kita kepada suatu kenyataan bahwa perbuatan itu di masa shahabat adalah suatu perbuatan yang biasa, sah dan disepakati.
Sudah tentu bisikan-bisikan terhadap keharamannya dimulai dari adanya fatwa aneh Ibnu Taimiyyah yang diteruskan oleh Ibnu Abdu al-Wahhaab. Mereka menghukumi bahwa mencari kesembuhan dengan baju Nabi saww. sebagai suatu yang haram dan syirik. Bagi Ibnu Taimiyyah, kebolehan hukum perbuatan semacam itu telah dinasakh (dihapus).
e. Bertabarruk dengan sandal Nabi
Jamaalu al-Diin, ‘Abdullah bin Muhammad al-Anshaari, seorang muhaddits[157] (penghafal dan penyebar hadits), berkata,.“Aku pergi ke Damaskus bersama guruku yang bernama Taaju al-Diin Faakihaanii.[158] Lalu kami pergi menziarahi terompa milik Rasulullah saww (yang berada di Daaru al-Hadits Asyrafiyyah Damaskus). Aku terus berjalan bersama guruku. Ketika guruku melihat terompa itu, beliau membuka penutup kepalanya, kemudian mencium serta mengunsap-usapkan terompa tersebut ke wajahnya sambil menangis, ia mengucapkan syair ini, “Kalau Majnun ditanya, “Mau dunia dan seisinya atau Laila?” Ia menjawab, “Debu terompa Laila lebih kucintai dan menyembuhkan.”[159]
f. Bertabarruk dengan tempat-tempat yang dilewati Nabi
1. Naafi’ berkata, “Kalau kamu melihat bagaimana Ibnu Umar (anak Umar) menelusuri bekas-bakas Nabi saww.(bertabarruk), maka kamu akan berkata bahwa dia sudah gila.”[160]
Ia juga berkata, “Ibnu Umar suka menelusuri bekas-bekas Rasulullah saww. Dimana saja Nabi saww pernah melakukan shalat, iapun shalat di tempat itu. Ia juga menjaga, memelihara dan menyirami dengan air, pohon yang pernah disandari Nabi saww supaya tidak mati dan kering[161].”
Malik berkata, “Ibnu Umar menelusuri bekas-bekas Nabi saww dan menseriusinya. Cukuplah bagi keseriusannya itu sebagai bukti bahwa ia telah dikhawatirkan sudah menjadi gila.”[162]
Naafi’ dalam mengomentari Ibnu Umar berkata, “Suatu ketika, ia dalam perjalanan menuju Makkah. Dia menunjuk ke kepala untanya dan berkata, “Semoga saja kaki unta ini berada di bekas kaki unta.” Yakni kaki untanya terletakkan di bekas kaki unta Rasulullah saww.[163] Ibnu Umar juga bertabarruk dengan mimbar dimana Nabi saww pernah duduk di atasnya.”[164]
Ibrahim bin ‘Abdu al-Rahmaan berkata, “Saya melihat ke Ibnu Umar yang sedang meletakkan tangannya di atas mimbar yang Nabi saww. pernah duduk di atasnya, dan mengusapkannya ke mukanya.”[165]
2. Ibnu Munkadir selalu mendatangi ruangan masjid dan mengusap-usapkan badannya dengan bergulingan. Orang-orang bertanya kepadanya tentang perbuatannya itu. Ia menjawab, “Saya melihat Rasulullah saww pernah di tempat ini.”[166]
g. Pandangan Yahya bin Aktsam
Makmun berkata kepada Yahya bin Aktsam, “Seseorang datang kepadaku dengan membawa sepotong kayu yang harganya kira-kira satu Dirham (uang perak) atau semacam itu. Ia berkata kepadaku, “Ini adalah kayu yang pernah dipegang Nabi saww” Dia termasuk orang yang tidak kupercaya dan dalam hal itu, aku juga tidak melihat tanda-tanda kebenaran ucapannya. Akan tetapi, karena besarnya kecintaanku kepada Nabi saww maka kuterima kayu itu dan kubeli dengan harga kurang lebih seribu Dinar (uang emas). Kuusapkan kayu itu ke muka dan mataku, dan aku bertabarruk dengan melihat dan mengusapnya serta kujadikan obat bagi penyakitku dan penyakit orang-orang lain. Aku jaga kayu itu seperti menjaga nyawaku sendiri. Padahal, ia tidak lain hanyalah sepotong kayu yang tidak memiliki kespecialan apapun, kecuali pernah dipegang Nabi saww.[167]
Siapa Yahya bin Aktsam?
Ia adalah salah satu imam (pemuka) dan ulama Ahlussunnah, sebagaimana diucapkan oleh Ibnu Atsiir[168]. Ia adalah Qaadhiyu al-Qudhaat (hakim para hakim), mujtahid, allaamah dan salah satu dari imam ijtihad.
Dzhabi juga berkata seperti itu dalam kitabnya (tentang Yahya). Dia juga berkata tentang Makmun, “Ia cinta keadilan[169] dan akhlak yang baik, pandai dan berpandangan luas, serta termasuk salah satu ulama besar. Kalau kamu memperhatikannya bertabarruk dengan hal-hal yang berhubungan dengan Rasulullah saww, maka dapat dipahami bahwa dalam pandangannya, hal itu dibolehkan dan dihalkan syariat. Perbuatannya itu dilakukan di depan Yahya (ahli fikih di jamannya), dan Yahyapun tidak mencegahnya, tapi bahkan menguatkan kehalalannya.”
Tabarruk dengan Batu yang Ada di Rumah Sayyidah Fathimah as
Yahya bin ‘Ibad berkata, “Sewaktu Fathimah bint Imam Husain as dan suaminya, Hasan bin imam Hasan as dikeluarkan dari rumah Fathimah as dan rumah itu dirobohkan, Hasan menyuruh anaknya yang bernama Ja’far untuk pergi ke rumah itu dan berkata, “Perhatikanlah apakah batu yang memiliki sifat fulan (tertentu) itu masih di tempatnya?” Ja’far memperhatikan mereka yang merobohkan rumah dimana mereka ketika merobohkan tiang-tiangnya, mengeluarkan batu yang dimaksud. Ja’far mengabari ayahnya yang segera bersyukur atas ditemukannya batu itu dan bahkan segera melakukan sujud syukur dan kemudian berkata, “Ketika Rasulullah saww mendatangi rumah Fathimah as beliau atau Fathimah as. melakukan shalat di batu itu (keraguan itu ada pada Yahya).’”
Imam Ali bin Musa al-Ridha as. berkata: “Fathimah as. melahirkan imam Hasan as dan Husain as. di atas batu itu.”
Yahya berkata, “Saya melihat Husain bin Abdullah bin Abdullah –dimana tidak ada orang yang lebih afdhal darinya- ketika merasa sakit di bagian badannya, dia membersihkan pasir yang ada di atas batu itu, lalu ia mengusap-usapkan badannya ke atasnya.”[170]
Kesakralan batu itu dikarenakan hadhrat Fathimah as telah melahirkan imam Hasan as dan Husain as di atasnya, atau karena beliau as atau Nabi saww. telah melakukan shalat di atasnya. Kalau demikian halnya, lalu mengapa tanah yang telah ditanam tubuh suci Nabi saww di dalamnya (kubur Nabi saww.) tidak layak untuk ditabarruki? Apakah tidak layak memohon hajat-hajat kepada Tuhan di dekat tanah kubur itu?
Tabarruk dengan Batu Marwah
Razin Maula[171] Ali bin Abdullah bin ‘Abbaas berkata, “Imam Ali as menulis surat kepadaku dan berkata, “Kirimkan kepadaku sepotong batu Marwah hingga kuletakkan di tempat shalatku dan kujadikan tempat sujudku.”[172]
Kuburan dan Jenazah yang Ditabarruki
1. Tanah kubur Sa’ad
Satu orang telah mengambil tanah dari kubur Sa’ad. Setelah diselidiki –sebabnya- ternyata ia mengeluarkan bau harum.[173]
2. Kubur Abdullah al-Harraani
Dia terbunuh di tahun 183 H pada hari Tarwiyah (di musim haji, pentj.). Masyarakat mengambili tanah kuburannya (tabarruk) yang mengeluarkan bau harum dan meletakkannya di baju mereka.[174]
3. Kubur Karakhi yang terkenal
Ibnu Jauzi berkata, “Kuburnya di Baghdad sangat terkenal dan masyarakat bertabarruk dengan tanahnya. Ibrahim Harbi berkata, “Tanah kuburnya yang terkenal itu bisa menyembuhkan bisa, dan aku sudah pernah mencobanya.”[175]
4. Kubur Ahmad bin Hanbal
Ia adalah imam madzhab Hanbali yang wafat pada tahuan 241 H. Kuburannya sangat terkenal dan menjadi tempat ziarah dan tabarruk bagi umat Islam.[176]
5. Kubur Khidhr bin Nashraarbili
Ia seorang ulama ahli fikih dan bermadzbah Syafi’i yang wafat pada tahun 567 H. Ibnu Katsiir bin Khalikaan menukil, “Kuburannya adalah tempat ziarah, dan aku sering menziarahinya. Aku melihat masyarakat beduka di sekitarannya dan bertabarruk dengannya.”[177]
Dengan mempelajari kehidupan para shahabat dan tabi’in, kita dapat melihat dengan jelas bahwa mereka bertabarruk dengan bekas-bekas –sentuhan- Rasulullah saww. Begitu pula, mereka bertabarruk dengan rambut Nabi saww dan moncong geribah (qirbah, yakni tempat air dari kulit kambing) yang Nabi saww pernah minum air darinya. Demikian pula bertabarruk dengan terompah (sandal) Nabi saww, bekas tapak kaki untanya, kayu yang pernah disentuhnya dan dengan tanah kuburnya. Semua mereka itu, bukan orang-orang biasa. Karena sebagian mereka adalah shahabat dan yang lainnya adalah taabi’in (shahabatnya sahabat). Sebagian mereka bahkan ada yang tergolong imam hadits dan penulis kitab shahih yang enam, serta para ustadz dan ulama ahli fikih. Dengan semua bukti ini, lalu dengan dalil apa Ibnu Taimiyyah dan para pengikutnya mengafirkan orang-orang yang bertabarruk dengan kuburan –terkhusus kubur Nabi saww? Apakah Ibnu Taimiyyah konsekwen terhadap fatwanya sendiri, hingga berani mengafirkan para sahabat, taabi’in, pengarang enam kitab shahih (Bukhari, Muslim, Ibnu Maajah, Abu Daud, Turmudzi dan Nasai) dan para ulama ahli fikih?
6. Kubur Nuuru al-Diin Mahmud bin Zanki (wafat 569 H)
Ibnu Katsir berkata:, “Kuburannya ada di Damaskus (kota di negara Suriah) dan merupakan tempat ziarah. Kuburannya ditutupi kain yang wangi dimana setiap orang yang melewatinya,bertabarruk dengannya.”[178]
7. Tabarruknya pengikut Ibnu Taimiyyah kepada mayatnya
Para pengikutnya bertabarruk dengan air bekas memandikan mayatnya. Dalam hal ini, layak ditanyakan, apakah para pengikutnya itu telah musyrik dan tukang bid’ah? Apakah fatwanya itu bisa diterapkan ke atas para pengikutnya itu sendiri?
Apakah semua yang mengantar mayatnya telah musyrik dan tak satupun dari mereka yang beragama Islam? Apakah kebolehan bertabarruk bukan hal-hal yang masuk akal, dan umum di kalangan kaum muslimin? Tidakkah berfatwa terhadap keharamannya merupakan hal yang bertentangan dengan akal dan agama?
Banyak orang, dari segala arah, yang datang diwaktu ia (Ibnu Taimiyyah) meninggal. Sebegitu banyaknya yang datang sampai-sampai menyebabkan kemacetan jalan, dan begitu seterusnya semakin bertambah. Sebagai bahan tabarruk, telah ditempelkan pada mayatnya kayu yang harum, sebuah ammamah (serban) dan Sadr (Sadr adalah Pohon Bidara. Salah satu kewajiban memandikan mayat, adalah memandikannya dengan air yang dicampuri dengan Sadr yang, biasanya kayu/daun Sadr yang sudah dikeringkan dan dihaluskan, pentj) yang banyak, lalu setelah itu dibagikan diatara sesama mereka.
Telah dinukilkan bahwa: Kain yang dibasahi dengan cairan obat urus-urus yang biasa digunakan untuk menghilangkan kutu pada mayat, yang telah digunakan pada mayatnya (Ibnu Taimiyyah) dijual dengan harga 150 Dirham (Kalau berat dari satu kepeng uang perak itu 2 gram saja, maka kain tersebut laku 300 gram perak. Dan kalau harga pergramnya Rp 10.000; maka akan menjadi Rp 3.000.000;. Harga yang tinggi untuk sebuah kain bekas pembasmi kutu pada mayat ini, tidak lain karena nilai berkah atau tabarruknya yang dikandungnya, pentj.).[179] Apakah semua ini, dalam panadangan Ibnu Taimiyyah dan para Wahhabi adalah sebuah kemusyrikan? Kalau begitu, maka pengikutnya juga adalah orang-orang musyrik.
8. Tabarruknya Umat Islam pada Tanah Kubur Bukhari
Sabki menulis tentang wafat dan penguburan Bukhari sebagai berikut, “Masyarakat mengambil tanah kuburannya hingga berlubang, sementara tidak mungkin untuk menugasi seseorang menjaga kuburnya. Oleh karena itu, maka kami letakkan kayu berlubang, di atasnya. Kayu itu berbentuk empat persegi panjang atau bujur sangkar yang memiliki lubang. Setelah itu tak seorangpun bisa mengambil tanahnya lagi.”[180]
9. Bertabarruk dengan Yahya bin Mubarak (wafat 366 H)
Ibnu Basykuwaal berkata, “Ia adalah seorang ‘abid (suka beribadah) dan zahid di kotanya pada masa itu. Masyarakat bertabarruk padanya dan berlindung di bawah doanya.”[181]
Tabarruk kepada Orang dan Benda
1. Tabarruk pada Karpet
Sabki berkata, “Ketika ayahku tinggal di kamar besar di Daaru al-Hadits Asyrafiyyah pada tahun 642 H, setiap malamnya pergi ke serambinya dan beribadah di atas benda peninggalan sucinya (hambal/karpet), dan setelah itu mengusap-usapkan wajahnya ke atasnya. Karpet itu diwakafkan pada masa Asyraf dimana Nawawi (seorang alim yang mensyarahi hadits Shahih Muslim, pentj.) duduk di atasnya dikala mengajar.”[182]
2. Tabarruk kepada Dawuudi
Dzahabi menukil dari Sam’anii bahwa ia berkata, “Dawuudi adalah orang yang paling menonjol ilmunya di Khurasaan (kota di Iran) dimana ia punya kelayakan untuk ditabarruki walau harus menempuh perjalanan berkilo-kilo meter.”[183]
Kata-kata ini telah dihapus dari kitab al-Ansaab demi menghormati Ibnu Taimiyyah dan ‘Abdullah bin ‘Abdu al-Wahhaab, dan untuk menjaga keharuman fatwa-fatwa mereka hingga harga diri mereka tidak berkurang dan juga supaya rahasia penyimpangan fatwa-fatwa mereka tidak menjadi terbuka.
3. Tabarruk Daaru Quthni kepada Quwaas
Daaru Quthni berkata, “Kami bertabarruk dengan Abu al-Fathi al-Quwaas, padahal dia waktu itu masih kecil.”[184]
4. Tabarruk dengan kayu-kayu
Muhammad bin Yusuf al-Bukhari, seorang Haafizh, berkata, “Pada musim haji, aku bersama Yahya bin Mu’iin memasuki kota Madinah pada malam Jumat, dan Yahya meninggal pada malam itu juga. Ketika pagi, berita meninggalnya menyebar di masyarakat dan merekapun berkumpul. Di antara mereka yang datang adalah orang-orang dari Bani Hasyim, mereka berkata, “Ambillah kayu yang di atasnya telah dimandikan tubuh Nabi saww” Sebagian masyarakat merasa keberatan untuk mengambil kayu yang dimaksud, karena jangan sampai terhitung kurang sopan terhadap Nabi saww dikarenakan ketidak layakannya (Yahya). Karena itu terjadi perdebatan keras diantara mereka. Bani Hasyim berkata, “Kami lebih layak terhadap Rasulullah saww, dan orang ini (Yahya) memiliki kelayakan untuk dimandikan di atas kayu itu.” Karena itulah maka akhirnya ia dimandikan di atas kayu tersebut dan dikuburkan pada hari Jumat tahun 233 H.”
‘Abbaas al-Dauri berkata, “Orang ini telah meninggakan dunia yang fana ini dan badannya dibawa dengan kayu yang di atasnya Rasulullah saww dimandikan.”[185]
5. Tabarruk dengan sumur
Ghazali dalam pembahasan ziarah Nabi Mulia saww dan tata caranya, berkata, “Seorang penziarah hendaknya mendatangi sumur Uwais, karena disana Nabi saww pernah memberikan ludahnya yang penuh berkah ke dalam sumur. Sumur itu terletak di samping masjid. Nabi saww mengambil wudhu dan minum dengan air sumur itu. Madinah memiliki 30 tempat tabarruk yang diketahui oleh semua penduduknya. Seorang penziarah harus menziarahi tempat-tempat itu semampu yang bisa ia datangi. Dan begitu pula, untuk mendapat barakah dan kesembuhan dari Nabi saww, harus mendatangi sumur dimana beliau berwudhu, mandi dan minum dengan airnya.”[186]
6. Tabarruk dengan baju Ahmad bin Hanbal
Anak Ahmad memiliki baju ayahnya sebagai kenangan dan dia melakukan shalat di atasnya dan bertabarruk dengannya.[187]
Apakah orang-orang Samarkand yang bertabarruk dengan tanah kubur Muhammad bin Ismail al-Bukhari yang meninggal pada tahun 256 H adalah orang-orang musyrik dan kafir? Apakah orang-orang yang telah memandikan Bukhari dan mengkafaninya serta melakukan tasyyi’ jenazah dan menguburkannya adalah orang-orang kafir? Apakah contoh-contoh ini merupakan berita tentang penyimpangan mereka? Dengan alasan apa kalian (para Wahhabi) telah berani menyerbu muslimin dan telah menisbahkan (menghukumi) kepada mereka apa-apa yang tidak layak (seperti musyrik dan kafir)? Lalu mana ketakwaan dan kelembutan kalian? Mana bukti kesesuaian fatwa kalian dengan Islam dan ajaran Nabi saww?
Kami mencukupkan sampai di sini saja tentang nash-nash sejarah yang menerangkan bahwa tabarruk dengan kuburan muslim dan bekas-bekas mereka merupakan suatu hal yang umum dan dikenali di masyarakat Islam dari sejak jaman Nabi saww sampai detik ini. Tidak ada satu orangpun dari ulama ahli fikih yang mengharamkannya. Bahkan mereka menjelaskan bahwa hal itu adalah boleh, lebih kuat (arjah) dan bahkan sunnah.
Dzahabi menukil dari Abdullah bin Ahmad yang berkata, “Aku melihat ayahku Ahmad bin Hanbal mengambil rambut Nabi saww dan diletakkan di bajunya kemudian menciumnya. Sepertinya ia juga menempelkannya di matanya. Begitu pula ia mencelupkannya ke dalam air lalu airnya diminum untuk pengobatan. Aku juga melihatnya mencuci mangkok Nabi saww dalam penampungan air, lalu ia minum dari air itu.” [188]
Dzahabi juga berkata, “Manusia macam apa yang masih ngotot mengingkari apa yang dilakukan Ahmad bin Hanbal ini? Padahal telah jelas diriwayatkan secara shahih bahwa ‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal telah bertanya kepada ayahnya tentang orang yang mengusab (tabarruk) pinggiran mimbar dan kamar Nabi saww, lalu ayahnya menjawab, “Aku tidak melihat problem apapun dalam hal itu.” Aku menyerahkan kalian semua (pembaca) pada Tuhan untuk dilindungi dari pemikiran Khawarij dan pembuat bid’ah itu (para Wahhabi yang telah melakukan bid’ah, yakni menambah dan mengurangi ajaran Islam, pentj.).”[189]
Referensi:
[99] Tabarruk berasal dari kata Barakah yang maknanya adalah tambahan atau untung. Birkah dikatakan kepada tempat berkumpulnya air hujan di padang sahara (seperti kolam dan telaga, pentj.), dimana ia merupakan barakat untuk para musafir yang lewat. Dan dalam istilah bermakna, orang muslim yang bertauhid, mencari kebaikan (bertabarruk) dengan wujudnya seorang nabi atau orang saleh, atau dengan bekas-bekas mereka.
Tabarruk dilihat dari dirinya sendiri memiliki dasar syariat dan akal. Ia adalah suatu hakikat yang dikuatkan oleh ayat-ayat dan riwayat-riwayat yang banyak. Ketika syariat dan agama mendukungnya, maka ia menjadi bagian dari salah satu syi’ar agama, sesuai dengan ayat, “Dan barang siapa yang mengagung-agungkan syi’ar Allah, maka ia keluar dari ketakwaan hati.”
Lagi pula tidak ada dalil apapun yang melarang atau mengharamkannya. Dari sisi yang lain, akal juga mengatakan baiknya pemuliaan (para rasul dan orang saleh, pentj.), karena hal itu mendekatkan seseorang kepada Tuhan.
Salah satu ayat –tabarruk- adalah surat Yusuf ayat 92, “Pergilah dengan membawa bajuku ini dan letakkanlah ke wajah ayahku, niscaya ia akan melihat (sembuh dari butanya, pentj.).” Nabi Ya’qub as dengan hilangnya nabi Yusuf as selalu menangis hingga matanya menjadi buta. Dan dengan meletakkan baju nabi Yusuf as ke wajahnya (tabarruk), beliau as sembuh dari butanya.
Ayat yang lain (tabarruk) adalah surat al-Kahf ayat 21, “Dan berkata orang-orang yang mendapatkan kemenangan, kami sungguh-sungguh akan membuat masjid di kuburan mereka (shahibulkahfi).” Tujuan mereka, tidak lain dan tidak bukan kecuali demi bertabarruk (dengan para wali shahibulkahfi, pentj.).
Begitu pula surat al-Baqarah ayat 125, “Dan ketika kami jadikan Ka’bah sebagai tempat berkumpul dan aman bagi manusia, Kami perintahkan mereka untuk menjadikan maqam Ibrahim as sebagai tempat shalat.” Apa gerangan maksud dari melakukan shalat di maqam Ibrahim as (bekas tempat berdiri Ibrahim as, pentj.) itu? Kita hanya bisa mengatakan bahwa tempat itu mengandungi barakat karena bekas berdirinya nabi Ibrahim as, dan kita diperintahkan shalat di tempat itu untuk mengambil barakah (bertabarruk).
[100] Malik bin Anas al-Humairi al-Ashbahi al-Madani –pengarang kitab Muwaththa’- dilahirkan pada tahun 90 H atau 93 H. Dikatakan bahwa lamanya dalam kandungan ibunya, sampai 3 tahun (Ibnu Nadiim, pengarang al-Fihrisat). Ia belajar fikih kepada imam Ja’far Shadiq as dan Rabii’ah ahli fikih kota Madinah kala itu. Imam syafi’i belajar ilmu kepadanya. Ramai orang mengatakan kepada Gubernur Madinah (dari pemerintahan al-Manshur) Ja’far bin Sulaiman bin Ali bin Abdullah ‘Abbas, anak paman Manshuur Dawaaniqii, bahwa Malik tidak mengesahkan baiat kepadanya dan yang berbaiat tidak wajib melaksanakannya. Ia –Ja’far bin Sulaiman- memerintahkan uantuk mencambuk Malik dalam keadaan tanpa baju dan diseret hingga tangannya terputus. Akhirnya, Malik dengan cederanya itu, wafat pada tahun 179 H. (diambil dari kitabnya sendiri al-Muwaththa’).
[101] Kasyfu al-Irtiyaab, hlm. 343.
[102] Maksud dari rumah adalah rumah Nabi Ismai as dan ibunya as dimana keduanya dikubur di dalam rumah itu. Ketika Nabi Ibrahim as membawa siti Hajar as dan Nabi Ismail as ke Makkah, mereka ditinggalkan di suatu titik (tempat) –dimana kemudian rumahnya dibangun- dan menyuruh siti Hajar as untuk membuat teduhan. Waktu siti Hajar as wafat, Nabi Ismail as menguburkannya di situ. Dan ketika Nabi Ismail as wafat, setelah berumur 130 tahun, juga dikubur di situ di samping ibunya. (Kasyfu al-Irtiyaab, hlm. 343).
[103]
ماذا على من شم تربة احمد * ان لا يشم مدى الزمان غواليل
صبت علي مصائب لو انها * صبت على الايام صرن لياليا
Irsyaadu al-Saari, jld. 3, hlm. 352; al-Ittihaaf, karya Syabzawaari, hlm. 90; Wafaa-u al-Wafaa’, jld. 4, hlm. 104; Masyaariqu al-Anwaar, hlm. 63; al-Fataawaa al-Fiqhiyyatu, karya Ibnu Hajar, jld. 2, hlm. 18; al-Siiratu al-Nabawiyyatu, jld. 2, hlm. 340; Kasyfu al-Irtiyaab, hlm. 347; al-Mawaahibu al-Daniyyatu, jld. 3, hlm. 400; Begitu pula telah dinukilkan oleh: Ibnu Jauzi dalam al-Wafaa’-nya; Ibnu ‘Asaakir dalam al-Tuhfatu-nya; Khaalidi dalam Shulhu al-Ikhwaan-nya; Khatiib Syarbini dalam tafsirnya; Umar Ridha Kuhaalah dalam I’laamu al-Nisaa’-nya.; dan lain-lainnya.
[104] Al-Mustadrak, karya Hakim, jld. 4, hlm. 560, hadits ke: 8571; Wafaa-u al-Wafaa’, jld. 4, hlm. 1404; Musnad Ahmad bin Hanbal, jld. 5; al-Ghadiir, jld. 5; Syifaa-u al-Saqaam, karya Sabki; dan lain-lainnya. Dan satu-satunya orang yang dapat mengingkari dan menjelekkan perbuatan shahabat besar Rasulullah saww itu, adalah si Marwan ini. Karena hal itu sangat mungkin muncul darinya sebagai orang yang bertahun-tahun menyimpan permusuhan di dalam hatinya kepada Rasulullah saww dan Ahlulbaitnya as. Perkataan seperti itu, dari orang ini, bukan merupakan suatu hal yang aneh. Ia dan ayahnya pernah ditolak Nabi saww, dengan apa yang telah dilakukan beliau saww. itu, telah membuat mereka menjadi hina dan tercela. Jadi, tidak heran kalau dia menyimpan kebencian di hatinya kepada Rasulullah saww. Ayatullah Ahmadi Miyaaniji pernah berkata, “Yang dapat kita pahami di dalam riwayat ini adalah adanya dua sunnat (tradisi). Pertama, sunnahnya Rasulullah saww. yang diamalkan oleh para shahabat besar. Yang ke dua, sunnahnya Bani Umayyah yang ditolak Nabi saww itu. Dan yang diwajibkan oleh akal dan syariat, adalah mengikuti sunnah Rasulullah saww, bukan mengikuti sunnah mereka orang-orang yang tertolak tersebut. (Tabarruk, hlm. 147).
[105] Hakim –Muhammad bin Abdullah- yang dikenal dengan Ibnu al-Bayyi’ (w. 405 H) terhitung dari Masyaayikh (yang menjadi sumber pengambilan hadits, pentj.) dan Penghafal hadits. Al-Hakim pernah menjadi Hakim di kota Nisyaabuur pada pemerintahan Saamaaniyaan [(Saamaaniyyaan (Arabnya, Saamaaniyyuun), adalah silisalah orang Iran yang memerintah Khurasan (Iran) pada tahun 261 H – 390 H, pentj.)]. Dia tidak tertandingi dari sisi penukilan dari masyaayikh (karena beda antara mengambil hadits dari satu orang biasa, dan dari orang yang merupakan sumber pengambilan hadits karena merupakan orang yang banyak menghafal hadits dan sangat jelas ketsiqahannya, pentj.). Dikatakan bahwa dia telah mendengar dan mengambil hadits dari 200 masyaayikh. Kitab hadits al-Mustadrak-nya, disusun sesuai dengan persyaratan Bukhari dan Muslim. Al-Mustadrak adalah kitab hadits pelengkap bagi kitab-kitab lainnya dengan syarat yang sama. Al-Mustadrak mengumpulkan hadits-hadits yang telah hilang dari kitab-kitab salaf terdahulu.
[106] Wafaa-u al-wafaa’, jld. 4, hlm. 1404; Kasyfu al-Irtiyaab, hal 347.
[107] Al-Ghadiir, jld. 5, hlm. 149. Salah satu keanehan adalah bahwa Bani Umayyah, dengan segala kekufuran dan kemunafikan yang tersimpan di batin mereka dan permusuhannya terhadap Ahlulbait as, tetap saja mengakui kemuliaan kubur Nabi saww. Karena sewaktu imam Hasan as syahid, sesuai dengan wasiatnya, untuk memperbaharui baiat pada Rasulullah saww (tabarruk, pentj.), badan mulianya dibawa ke kubur beliau saww. Bani Umayyah mengira bahwa imam Hasan as akan dikubur di dekat kubur Rasulullah saww, oleh karena itu mereka pada menghunus pedang dalam keadaan siap perang, dan dengan sangat keras menghalali sampainya iringan yang membawa badan imam Hasan as. Dalil satu-satunya adalah: Karena Utsman saja dikubur di pekuburan Baqi’ apalagi imam Hasan as?
Kalau bukan karena kemuliaan dan keberkahan kubur Nabi saww, maka buat apa Bani Hasyim membawa jenazah Imam Hasan as –sesuai dengan wasiat Imam sendiri untuk mentabarruki tubuhnya- untuk ditabarruki ke makam Nabi saww? Lagipula, yang sangat aneh, adalah kalau bukan karena hal itu, mengapa Bani Umayyah sedih karena Utsman dikubur di Baqi’ (tidak di dekat kubur Nabi saww, pentj.) dan melarang penguburan Imam Hasan as di dekat kubur Rasulullah saww. Tidakkah semua itu demi kemuliaan dan fadhilah dari kubur Nabi saww di kalangan umat Islam? Tidakkah kalian dapat berfikir? (Kasyfu al-irtiyaab, hlm. 344).
[108] Sairu A’laami al-Nubalaa’, jld. 1, hlm. 358; Usdu al-Ghaabat, jld. 1, hlm. 208; Syafaa-u al-Saqaam, hlm. 39.
[109] Kasyfu al-Irtiyaab, hlm. 436; Syafaa’, jld. 2, hlm. 199; Wafaa-u al-Wafaa’, jld. 4, hlm. 1405.
[110] Sairu A’laami al-Nubalaa’, jld. 8, hlm. 54.
[111] Ibid, jld. 5, hlm. 78. Yang dimaksud “penulis hadits shahih” adalah Shahaahu al-Sittati –enam kitab shahih- adalah Bukhari, Muslim, Ibnu Maajah, Abu Daud, Turmudzi dan Nasai.
[112] Dzahabi menulis tentang Ibnu al-Munkadir, “Ia adalah imam, penghafal hadits (haafizh), panutan, syaikhu al-Islam yang lahir di tahun 30 tahunan lebih Hijriah (bidh’atu wa tsalaatsin). Terkadang ia meriwayatkan langsung secara mursal (putus) dari Nabi saww, Salman, Abu Raafi’, Asmaa’ bintu ‘Umais, Abu Qutaadah dan beberapa orang lainnya. Ia meriwayatkan –secara langsung dan tidak mursal- dari ‘Aisyah, Abu Hurairah, Ibnu ‘Umar, Jabir, Ibnu Abbas, Ibnu Zubair dan lain-lainnya. Kitab shahih yang enam, meriwayatkan darinya. Ibnu Mu’iin dan Abu Haatim menshahihkannya (mentsiqahkannya). (Sairu A’laamu al-Nubalaa’, jld. 5, hlm. 353). Ibnu al-Munkadir ini orangnya gagap (al-Shamaat). Ibnu Mundzir dalam lisaanu al-‘Arab-nya, jld. 2, hlm. 55, mengatakan bahwa Shamata dan al-Shamaat adalah tertahan-tahannya lidah atau diam yang lama.
[113] Wafaa-u al-Wafaa’, jld. 2, hlm. 444; al-Ghadiir, jld. 5, hlm. 151.
[114] Sairu al-A’laami al-Nubalaa’, jld. 3, hlm. 213. Yang sangat menarik dan menyedihkan adalah ketika para Mushahhih dan Pemberi catatan kaki pada kitab Sairu A’laami al-Nubalaa’, terpengaruh dengan pemikiran Wahhabi hingga ketika sampai kepada hadtis yang seperti ini –dalam komentarnya- tanpa ketelitian, langsung melemahkannya, hingga hadits-hadits seperti ini, mereka tolak dengan alasan dhaif (lemah) dalam sanad (perawi) atau karena bertentangan dengan akidah Islam. Seakan-akan akidah Islam identik dengan akidah Wahhabiah.
[115] Wafaa-u al-Wafaa’, jld. 4, hlm. 1414.
[116] Al-Jaami’u Fi al-‘Ilali Wa Ma’rifati al-Rijaal, jld. 3, hlm. 32, nomer: 250.
[117] Wafaa-u al-Wafaa’, jld. 4, hlm. 1414.
[118] Perkataan ini dinukil oleh Syubbar Aamuli dari Syaikh Abi Dhiyaa’ (w. 1087 H), di Catatan kaki kitab Al-Mawaahibu al-Laduniyyatu. Begitu pula telah diriwayatkan dalam kitab Kanzu al-Mathaalib, jld. 33, hlm. 219.
[119] Asnaa al-Mathaalib, jld. 1, hlm. 331; Wafaa-u al-Wafaa’, jld. 1, hlm. 1407.
[120] Syarhu al-Syifaa’, jld. 3, hlm. 171; Wafaa-u al-Wafaa’, jld. 4, hlm. 1404; al-Ghadiir, jld. 5, hlm. 134.
[121] Al-Ghadiir, jld. 5, hlm. 152.
[122] Syarhu al-Mawaahibu, jld. 8, hlm. 315.
[123] Furqaan al-Quran, hlm. 133.
[124] Wafaa-u al-Wafaa’, jld. 4, hlm. 1405.
[125] Syarhu al-Fiqhi al-Syaafi’i, jld. 1, hlm. 276; al-Ghadiir, jld. 5, hlm. 154.
[126] Kanzu al-Mathaalib, hlm. 20; al-Ghadiir, jld. 5, hlm. 154; Masyaariqu al-Awaar, jld. 1, hlm. 140.
[127] Kasyfu al-Irtiyaab, hlm. 350.
[128] Shahih Bukhari, jld. 3, hlm. 243.
Contoh lain yang menunjukkan bahwa para shahabat Nabi saww. bertabarruk dengan mimbar mulia Nabi saww adalah Ibrahim bin ‘Abdu al-Rahmaan bin ‘Abdu al-Qaari berkata, “Saya suatu hari memperhatikan Ibnu Umar (anak Umar). Dia meletakkan tangannya di tempat dimana Nabi biasa duduk di situ, lalu ia mengusapkan tangannya ke mukanya.”
Dan tentang riwayat-riwayat yang melarang bersumpah di dekat mimbar Nabi saww bisa dilihat di kitab al-Tabarruk, hlm. 132-137, karya ayatullah Ahmadi Miyaanijii.
[129] Al-Tabarruk, hlm. 139.
[130] Al-Aatsaar al-Nubuwwati, hlm. 31.
[131] Al-Thabaqaatu al-Kubraa, jld. 1, hlm. 13; Wafaa-u al-Wafaa’, jld. 4, hlm. 1401. Tentang Ibnu Qasiith ini, dikatakan bahwa ia adalah imam, ahli fikih, tsiqah, dan semua pengarang kitab shahih yang enam, mengambil riwayatnya. Dia seorang yang menjaga amanatnya. Masyarakat mengambil manfaat dari keamanatan dan ilmu fikihnya itu. Dia wafat tahun 122 H. (Sairu A’laami al-Nubalaa’, jld. 5, hlm. 266).
[132] ‘Umdatu al-Akhbaar, hlm. 135.
[133] Wafaa-u al-Wafaa’, jld. 2, hlm. 39.
[134] Al-Shaarimu al-Munakkaa, hlm. 132; Wafaa-u al-Wafaa’, jld. 4, hlm. 1403; Sairu A’laami al-Nubalaa’, jld. 5, hlm. 468.
[135] Wasaailu al-Syii’ati, jld. 10, hlm. 270, bab: 7.
[136] Al-Shaarimu al-Munakkaa, hlm. 148.
[137] Ihyaa-u ‘Uluumi al-Diin, jld. 1, hlm. 258.
[138] Shuhaib sebenarnya bukan kubur siapapun. Akan tetapi nama tempat di Madinah.
[139] Wafaa-u al-Wafaa’, jld. 1, hlm. 69.
[140] Ibid, hlm. 116.
[141] Ibid.
[142] Abu al-Sa’aadat al-Mubaarak bin Muhammad yang terkenal dengan nama Ibnu Atsiir al-Jazri al-Syafi’i (w. 606 H). Ia dalam menulis kitabnya itu, telah menjadikan kitab karya Raziin sebagai dasar pijakannya. Karena Raziin hanya mencukupkan beberapa riwayat dari enam kitab (Bukhari, Muslim, Muwaththa’, Sunan Abu Daud, Jaami’Turmudzi dan Sunan Nasai), maka Ibnu Atsiir menambahkan hadits-hadits lainnya dari enam kitab tersebut, akan tetapi demi keringkasan, maka ia hanya menyebut perawi akhirnya saja (shahabat atau tabi’in) dan tidak menyebutkan perawi-perawi lainnya. Namun demikian di akhir kitabnya, ia memnyebutkan semua nama-nama perawi sesuai dengan urutan huruf abjad. Begitu pula ia menyebut sumber kitabnya di setiap sebelum menuliskan riwayatnya. Ia dalam kitabnya itu, menyusunnya dengan topik-topik yang tersusun sesuai dengan huruf abjad. Kalau ada kata-kata sulit yang perlu penjelasan, maka iapun menjelaskannya di bawah haditsnya. Sebagian ulama Ahlussunnah telah meringkas kitab tersebut.
[143] Wafaa-u al-Wafaa’, jld. 1, hlm. 69.
[144] Jaabir bin Abdullah bin Umaru bin Haraam al-Anshaari. Dia salah satu dari beberapa shahabat yang banyak meriwayatkan hadits.
[145] Dalam riwayat tertulis seperti kata-kata: Auqiyyah, Waqiyyah dan Qiiraath.
[146] Salah satu perbuatan biadab khalifah Bani Umayyah adalah penyerangan mereka terhadap kota suci Madinah dimana dikenal dengan “Peristiwa Harrati” di tahun yang sudah disebutkan. Setelah syahidnya Imam Husain as kebanyakan kota-kota Islam bergejolak, terkhusus kota Madinah. Gubernur Madinah mengirim beberapa utusan ke pusat pemerintahan –Bani Umayyah- di Damasku. Tujuan pengirimannya itu adalah untuk menunjukkan kepiawaiannya dalam memerintah Madinah, mendapatkan tambahan restu, dan supaya para utusan itu, setelah kembali di Madinah, dapat menghimbau masyarakat untuk manaati Yazid bin Muawiyyah laknatullah ‘alaini. Salah satu dari para utusan itu adalah anak dari Hanzhalah Ghasiilu al-malaaikati (yang dimandimankan malaikat, pentj.). Sewaktu di istana Yazid, ia melihat Yazid bermain dengan anjing, minum meniman keras dan melakukan banyak hal yang melanggar syariat. Karena itu, ketika ia kembali ke Madinah, berkata kepada masyarakat: “Saya datang dari mengunjungi orang yang suka minum minuman memabokkan (khamr) dan kawin dengan ibu dan saudarinya sendiri, serta benar-benar tidak punya agama.” Akhirnya, terjadi pergolakan yang hebat di Madinah dimana akhirnya masyarakat berhasil mengusir para penguasa dan kerabat Bani Umayyah dari Madinah. Berita atas terjadinya perlawanan di Madinah itu sampai pada telinga Yazid laknatullah ‘alaini. Ia lalu mengirim pasukan ke kota Madinah yang dipimpin oleh Muslim bin ‘Uqbah laknatullah ‘alaini. Muslim bin ‘Uqbah mengepung Madinah. Masyarakat Madinah, dalam beberapa waktu dapat melakukan perlawanan. Akan tetapi pada akhirnya, menyerah juga. Pasukan Yazid, ketika memasuki kota Madinah, telah melakukan banyak hal yang tidak senonoh dan kejam. Mereka memuaskan diri dalam membunuh masal penduduk Madinah dan memperkosa para muslimatnya. Abu al-Hasan al-Madaaini mengatakan: “Setelah Peristiwa Harrati, terlahir seribu anak zina. Muslim bin ‘Uqbah laknatullah ‘alaihi, sebegitu banyaknya ia melakukan pembantaian sampai-sampai orang-orang mengganti namanya, Muslim bin ‘Uqbah, menjadi Musrif bin ‘Uqbah.” (Musnad Ahmad bin Hanbal, jld. 3, hlm. 314; Sunan Nasai, jld. 7, hlm. 289.
[147] Al-Siiratu al-Halabiyyati, jld. 2, hlm. 770.
[148] Riwayat yang semakna dengan riwayat ini sangat banyak. Kermani dalam kitabnya al-Manaasik, berkata, “Sewaktu Nabi saww selesai melakukan lempar jamarah, beliau kembali ke kemahnya di Mina, dan melakukan qurban. Setelah itu beliau memanggil tukang cukur dan bersabda kepadanya, “Cukurlah rambutku yang bagian kanan dan berikan kepada Abi Thalhah untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat.” Setelah itu beliau berkata lagi kepada tukang cukur, “Cukurlah rambutku bagian kiri dan berikan kepada Abu Thalhah supaya dibagi-bagikan kepada masyarakat.”
Juga dikatakan bahwa Khalid bin Walid memiliki rambut bagian depan Nabi saww dan diletakkan di topinya dimana dalam peperangan membuatnya selalu menang (kitab Tabarruku al-Shahaabah, hlm. 8-9). Dan salah satu yang juga telah diriwayatkan, dimana membuat kita keheranan, adalah ketika Muawiyah dalam keadaan sakaratulmaut, berwasiat agar dikafani dengan baju Nabi saww, begitu pula sarung (kafan dalam) dan rida’-nya (kafan luar), dan kemudian dikubur bersama rambut Nabi saww. Mungkin saja, wasiat ini merupakan penampilan, riya’ dan kebohongan belaka. Akan tetapi membuktikan bahwa tabarruk adalah sesuatu yang umum di kalangan kaum muslimin (Jaami’u al-Ushuul, jld. 4, hlm. 102). (Karena riya’ adalah ingin dipuji orang lain, maka harus dengan hal-hal yang baik di mata umum. Jadi, tabarruk itu adalah hal yang umum dan bahkan baik di masyarakat. Dengan ini, maka wasiat di atas membuktikan kebenaran tabarruk, pentj.) Para shahabat, demi mendapatkan tetesan wudhu Nabi saww untuk obat (karena kandungan tabarruknya, pentj.), saling berebut dan bersitegang (Bukhari, jld. 3, hlm. 35, hadits ke: 187; Tarikh Thabari, jld. 3, hlm. 475)
[149] Sairu A’laami al-Nubalaa’, jld. 11, hlm. 230 dan 256.
[150] Ibid.
[151] Al-Jaami’u al-Shahiih karya Turmudzi, jld. 4, hlm. 306, hadits ke: 1492. Yang dimaksud dengan Kabsyah adalah Kabsyah bintu Tsaabit.
Dengan semua bukti terhadap tabarruk para shahabat dan selain sahabat terhadap bekas-bekas Nabi saww ini, maka bagaimana mungkin kita tidak bisa bertawassul dengan maqam Nabi saww itu? Tabarruk sendiri adalah termasuk tawassul. Ketika tabarruk sesuatu yang masyru’ (halal), lalu apakah bisa kita ingkari kebolehan tawassul, dan menhukumi pelakunya sebagai musyrik? Apa bisa seseorang mengafirkan orang yang minum air dengan mangkok yang ada bekas Nabi saww-nya sebagai tabarruk? Atau justru orang-orang itu –para Wahhabi- yang harus merubah pandangannya dan mendasarinya dengan dasar-dasar yang ada pada orang-orang berakal yang selama ini membela agama, serta tidak lagi mengingkari semua bukti dan sejarah ini?
[152] Sunan Ibnu Maajah, jld. 2, hlm. 1132.
[153] Al-Jaami’u al-Shahiih karya Turmudzi, jld. 4, hlm. 306.
[154] Musnad Ahmad, jld. 3, hlm. 119.
[155] Ibnu Haajar dalam Fathu al-Baarii-nya, hlm. 101-103, telah menukil hadits ini, dan berkata, “’Umar bin ‘Abdu al-‘Aziiz pada jaman itu adalah gubernur Madinah. Karena itu, kebanggaan yang diperagakan oleh Sahl itu, bukanlah kebanggaan hakiki terhadap dirinya. Akan tetapi karena muncul dari hal lain (mangkok bekas Nabi saww, pentj.). Dengan kata lain, bekas-bekas Nabi saww tidak bisa dijual dan tidak bisa dirampas oleh siapapun (sekalipun oleh penguasa, pentj.). Karena yang memilikinya, secara special memiliki hubungan dengannya secara langsung (yakni, posisinya itu tidak bisa diganti siapapun juga, pentj.).
[156] Al-Istii’aab, jld. 1, hlm. 51, menukil dari Shahih Muslim. Ibnu Haajar dalam al-Ishabah-nya, jld. 1, hlm. 5, mengatakan, “Setiap bayi yang lahir di jaman Nabi saww dibawa kepada beliau dan beliaupun menerimanya. Ketika seorang bayi lahir ke dunia, orang-orang Anshar membawanya kepada beliau untuk ditabarruki. Siapapun yang ketika lahir diberi nama oleh Nabi saww, ditahniki (Tahnik Nabi saww pada bayi yang baru lahir adalah dengan mengunyah-ngunyah kurma lalu diusapkan pada bagian atap dari bagian dalam mulut bayi (pentj.), diberi air ludahnya dan diusap kepalanya, nama-nama mereka tercatat dalam sejarah secara rinci. Nama paling awal dari urutan orang-orang yang disuapi Nabi saww adalah Imam para ahli tauhid Ali bin Abi Thalib as (al-Siiratu al-Halabiyyati, jld. 1, hlm. 203; Yanaabii’u al-Mawaddati, hlm. 73).
[157] Muslim dilahirkan pada tahun 206 H. Untuk mengambil hadits dari para Masyayikh (imam/sumber hadits), ia melakukan perjalanan ke Hijaz, Iraq, Syam dan Mesir. Salah satu masyayikh yang ia ambil hadits dan ilmunya, adalah Ahmad bin Hanbal. Jumlah hadits yang ia dengar dan tulis, sebanyak 300.000 hadits. Ia wafat di bulan Rajab, tahun 261, dalam umur 55 tahun, di kota Nisyabur (bagian Iran).
[158] Untuk lebih mengenal orang ini, merujuklah ke kitab Mu’jamu al-Muallifiin, jld. 6, hlm. 115. Pangkat Muhaddits (penyebar hadits) diberikan kepada orang yang mengenal secara benar guru-guru hadits, mengenal silsilah dan mutu hadits (asbaab wa naqaaish), menghafal dan mengenali keadaan para perawi sebelumnya, serta menghafal banyak hadits. Pangkat Muhaddits, sedikit lebih rendah dari pangkat Haafizh (Penghafal Hadits, yaitu orang alim tentang Hadits Nabi saww dan menghafal, setidaknya, seratus ribu hadits, lihat catatan kaki penulis di sub judul Syafaat Orang Mati, pentj.)
[159] Tentang dirinya telah dikatakan bahwa ia seorang fakih (ahli fikih atau mujtahid) yang alim juga tentang ilmu hadits, ushulfikih dan bahasa Arab. Ia meninggal dunia di tahun 731 H. Salah satu kitabnya adalah al-Tuhfatu al-Mukhtaarratu Fi al-Raddi ‘Ala Mungkiri al-Ziyaarati (Mu’jamu al-Muallifiin, jld. 7, hlm. 299.).
[160] Al-Diibaaju al-Madzhabu, hlm. 187; al-Ghadiir, jld. 5, hlm. 155.
[161] Sairu A’laami al-Nubalaa’, jld. 3, hlm. 213; Hilyatu al-Auliyaa’, jld. 1, hlm. 310. Salah satu keanehan Ibnu Umar ini adalah, ia tidak berbaiat kepada Imam Ali as tapi setelah itu berbaiat pada Hajjaj bin Yusuf –laknatullah ‘alaihi.
[162] Sairu A’laami al-Nubalaa’, jld. 3, hlm. 213; Usdu al-Ghaabati, jld. 3, hlm. 341.
[163] Ibid.
[164] Ibid, hlm. 237; Hilyatu al-Auliyaa’, jld. 1, hlm. 310.
[165] Wafaa-u al-Wafaa’, jld. 4, hlm. 1406.
[166] Al-Mun-ghani karya Ibnu Quddaamati, jld. 3, hlm. 559.
[167] Wafaa-u al-Wafaa’, jld. 4, hlm. 1406; Sairu A’laami al-Nubalaa’, jld. 5, hlm. 359. Maksud perkataan Ibnu Munkadir yang mengatakan, “Aku melihat Rasulullah saww di tempat ini” adalah, melihatnya dalam mimpi. Karena dia adalah taabi’in, bukan shahabat. Dia dilahirkan di tahun 30 lebih Hijriah. (Wafaa-u al-Wafaa’, jld. 2, hlm. 444; Kasyfu al-Irtiyaab, hlm. 348).
[168] Tarikh Baghdad al-Thaifuur, hlm. 45.
[169] Al-Bidaayatu wa al-Nihaayatu, jld. 10, hlm. 316.
[170] Sairu A’laami al-Nubalaa’, jld. 10, hlm. 279. Apakah benar, bahwa suka pada keadilan tidak bertentangan dengan minum tuak dimana Makmun itu sendiri adalah orang yang suka mabok?! Dalam hal ini, ia sedang membelanya. Dan hal seperti ini, merupakan kebiasan penulis-penulis dari golongan mereka (Sunni).
[171] Kasyfu al-Irtiyaab, hal 352.
[172] Kata “maula” banyak dipakai dalam sanad/perawi hadits. Dan maknanya adalah salah satu dari tiga makna ini: tuan, budak atau teman. (Ham Paimoon)
[173] Wafaa-u al-Wafaa’, jld. 1, hlm. 115.
[174] Al-Thabaqaatu al-Kubraa, jld. 3, hlm. 10; Sairu A’laami al-Nubalaa’, jld. 1, hlm. 289. Ia –Sa’ad- adalah orang besar yang memiliki julukan Ibnu Umar dan al-Anshaari. Telah dikatakan mengenainya bahwa dengan meninggalnya, ‘Arsy Tuhan menjadi tergetar (Sairu A’laami al-Nubalaa’, jld. 1, hlm. 279). Dan di Syi’ah, ia dikenal dengan shahabat besar (Mu’jamu Rijaali al-Hadits, jld. 8, hlm. 91; Tankiihu al-Maqaal, jld. 2, hlm. 21; Mustadraku ‘Ilmi al-Rijaal, jld. 4, hlm. 43).
[175] Hilyatu al-Auliyaa’, jld. 2, hlm. 258; Tahdziibu al-Tahdziib, jld. 5, hlm. 310.
[176] Shafwatu al-Shafwati, jld. 2, hlm. 324.
[177] Mukhtasharu Thabaqaati al-Hanaabilati, hlm. 14.
[178] Al-Bidaayatu wa al-Nihaayatu, jld. 12, hlm. 353; al-Ghadiir, jld. 5, hlm. 203.
[179] Al-Bidaayatu wa al-Nihaayatu, jld. 12, hlm. 353; al-Ghadiir, jld. 5, hlm. 203. Ia merupakan panglima negara Syam (Suriah). Tentangnya telah dikatakan bahwa: Ia berperang (berjihad) di Eropa. Ia memerintahkan amar makruf. Baginya, dunia tidak memiliki nilai apapun. Ia membebaskan lima puluh kota yang dikuasai orang-orang kafir ….(al-Bidaayatu wa al-Nihaaytu, jld. 12, hlm. 306).
[180] Al-Bidaayatu wa al-Nihaayatu, jld. 14, hlm. 136; al-Kun-ya wa al-Alqaab, jld. 1, hlm. 237.
[181] Thabaqaatu al-Syaafi’iyyati, jld. 2, hlm. 233; Sairu A’laami al-Nubalaa’, jld. 12, hlm. 467.
[182] Sairu A’laami al-Nubalaa’, jld. 16, hlm. 345.
[183] Thabaqaatu al-Syaafi’iyyati, jld. 8, hlm. 396.
[184] Sairu A’laami al-Nubalaa’, jld. 18, hlm. 223; al-Ansaab, jld. 2, hlm. 448.
[185] Ibid, jld. 16, hlm. 475; Tarikh Baghdad, jld. 14, hlm. 327.
[186] Sairu A’laami al-Nubalaa’, jld. 11, hlm. 91-95.
[187] Ihyaa-u ‘Uluumi al-Diin, jld. 1, hlm. 260.
[188] Ibid.
[189] Sairu A’laami al-Nubalaa’, jld. 11, hlm. 212.
Dengan mempelajari sejarah pemikiran Wahhabiah dan fatwa-fatwa mereka, dapat diketahui bahwa pemikiran mereka itu berdasarkan kepada proses pemikiran yang jauh lebih berbahaya dari pemikiran Khawarij, dimana al-Quran sendiri telah memberikan peringatannya. Pemikiran mereka itu bersumber dari pemikiran Bani Umayyah.
al-Isra’t: 60 berkata,
Bagian pertama, “Dan ketika Kami berkata kepadamu bahwa sesungguhnya Tuhanmu meliputi segala sesuatu”.
Bagian kedua, “Dan tidaklah Kami tunjukkan dalam mimpimu itu kecuali ujian untuk manusia.”
Bagian ketiga, ”Dan Pohon Terlaknat yang disebutkan dalam al-Quran.”
Bagian keempat, “Dan Kami menakuti-nakuti mereka, akan tetapi tidaklah menambah apapun bagi mereka kecuali kedurhakaan yang besar.”
Dalam ayat di atas, Tuhan tidak menerangkan apa mimpi yang telah ditunjukkan-Nya itu. Begitu pula ayat di atas tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan Pohon Terlaknat yang disebut dalam al-Quran itu yang, Tuhan sendiri mengatakan bahwa telah Ia jadikan sebagai ujian untuk manusia. Dan Tuhan juga tidak menyebut nama pohon yang terlaknat itu di dalam al-Quran. Ayat di atas, hanya menerangkan secara global dengan dua bagiannya dimana hanya dengan mengamati konteksnya dapat dipahami maksudnya.
Dengan suatu ketelitian, kita dapat memahmi dari bagian ke tiga, bahwa sampai sekarangpun Pohon Terlaknat dalam al-Quran itu, tetap berada dalam golongan yang terlaknat. Karena dikatakan, “Dan Pohon Yang Terlaknat dalam al-Quran.” Hal mana menunjukkan secara lahiriahnya kepada kontinuitas atau keberlangsungan.Dengan memperhatikan hal di atas ini, lalu kita telusuri apa saja yang dilaknat dalam al-Quran, maka akan didapatkan: Iblis, Yahudi, Musyrik, Munafik dan kelompok-kelompok lainnya, seperti: siapa saja yang mati dalam keadaan kafir, atau menyembunyikan ayat-ayat Tuhan, atau mengganggu Tuhan dan RasulNya.
Begitu pula kalau kita perhatikan kata “Pohon”, maka kita akan memahami bahwa disamping pokok dan rantingnya, akar-akarnya juga bagian dari “Pohon” (seperti akar madzhab dan keyakinan). Dalam kamus Lisaanu al-‘Arab diterangkan: “Waktu dikatakan bahwa si Fulan dari pohon yang diberkati.”, artinya, “Memiliki akar yang barakah.” Nabi saww dalam banyak tempat bersabda, “Aku dan Ali dari satu pohon.”
Sekarang, ketika kita merenungi ayat-ayat Tuhan, maka akan menjadi jelas kepada kita apa yang dimaksud dengan Pohon Terlaknat itu. Salah satu dari umat terlaknat adalah yang merupakan tunas yang muncul dari satu akar dan kemudian menjadi tanda dari manifestasinya, seperti munculnya ranting pohon yang, kemudian menjadi ujian bagi umat Islam.
Pohon yang seperti ini telah diterapkan pada salah satu dari tiga golongan: Musyrik, Munafik atau Ahlulkitab. Dari nash-nash yang ada, dapat diketahui bahwa mereka memiliki akar dan ranting melalui kelahiran-kelahiran yang terus menerus di antara umat Islam, dan hidup di tengah-tengah mereka untuk merusak dunia dan agama mareka, hingga mereka jatuh dalam fitnah dan petaka.
Sekarang, golongan yang mana yang telah menjadi ekstensi (wujud nyata) dari ayat di atas (Pohon Terlakna) itu? Apakah bisa dikatakan bahwa maksud ayat itu adalah orang-orang Musyrik (kafir) dan Ahlulkitab? Sudah tentu bukan mereka. Karena sifat yang seperti itu (lahir dari satu akar yang sama dan membuat fitnah dan petaka dalam agama Islam, pentj.) tidak pernah lahir dari mereka baik sebelum atau setelah hijrah (karena mereka jelas dalam kebukan-Islamannya, pentj.). Karena Tuhan telah berfirman: “Kami telah mengamankan muslimin dari keburukan mereka –kafir dan ahlulkitab.” (al-Maaidah: 3). Karena itu, yang tersisa hanyalah orang-orang Munafik yang secara lahiriah beragama Islam, lalu beranak pinak dan dengan menebar pikiran-pikiran tertentu, telah membuat agama Islam dalam bahaya.
Dengan memperhatikan sisi ini, maka akan dapat dipahami apa yang dimaksudkan Tuhan dengan Pohon Terlaknat yang ditunjukkan dalam mimpi Nabi saww. Kemudian, al-Quran menerangkan: “Pohon yang Kami tunjukkan kepadamu dalam mimpi itu adalah fitnah/ujian bagi umat Islam.” Masalah ini, sangat cocok dengan hadits-hadits Sunni yang juga dikuatkan dengan hadits-hadits Syi’ah. Yaitu riwayat yang mengatakan bahwa yang dimaksudkan dengan mimpi, adalah ketika Nabi saww bermimpi melihat Bani Umayyah sebagai “Pohon Terlaknat”. Memang, sekarang ini, keturunan Bani Umayyah sudah tidak ada lagi. Akan tetapi penyimpangan pemikirannya tetap ada dimana secara sadar atau tidak, umat Islam terpengaruh dengan ide-ide pengingkaran mereka itu.
Suyuuthi dalam tafsirnya al-Durru al-Mantsuur, menukil riwayat dari Ibnu Jarir Thabari dan dia dari Sahl bin Sa’ad: “Rasulullah saww bermimpi dalam tidurnya melihat Bani Fulan (Umayyah) berloncatan di atas mimbarnya seperti monyet-monyet yang sedang berloncatan -di atas pohon. Beliau sebegitu teramat sedihnya hingga sampai wafatnyapun tidak ada yang pernah melihat beliau tertawa. Lalu Tuhan menurunkan ayat di atas itu.”
Bagitu pula dalam al-Durru al-Mantsuur telah dinukil suatu hadits dari Ibnu Haatim, dan dia dari Ibnu Umar: “Rasulullah bersabda, “Aku melihat anak-anak Hakam bin Abi al-‘Aash dalam mimpiku sedang duduk di atas mimbar dalam bentuk monyet.” Lalu Tuhan menurunkan ayat ini. Karena itu maksud dari “Pohon Terlaknat” tersebut adalah keturunan Hakam bin Abi al-‘Aash.”
Dalam al-Durru al-Mantsuur itu juga telah diriwayatkan dari Ibnu Murduwaih dari ‘Aisyah yang pada suatu hari berkata kepada Marwan bin Hakam, “Aku mendengar sendiri dari Nabi saww yang berkata kepada ayah dan kakekmu, “Kalianlah Pohon Terlaknat dalam al-Quran itu.”
Dalam Majma’u al-Bayaan (tafsir Syi’ah) telah dinukil dari Imam Ja’far al-Shaadiq as dan Abu Ja’far as yang berkata, “Karena itu maka takwil/makna dari Pohon Terlaknat dalam al-Quran tersebut, adalah keturunan Bani Umayyah.”
Untuk kajian lebih lanjut, bisa merujuk ke: Tafsir al-Mizaan, jld. 13, dalam tafsiran terhadap ayat 60 surat al-Israa’.
(Syiah-Sunni/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar