Mahkamah Internasional di Den Haag
"Amerika Serikat secara terbuka menerapkan kebijakan ekonomi menentang Iran dan warga serta perusahaan Iran," kata Mohebi.
Republik Islam Iran menggugat AS atas sikap bermusuhan dan melanggar Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama Ekonomi AS-Iran dari tahun 1955.
Gugatan Iran itu ditujukan ke pemerintahan Donald Trump yang menerapkan kembali sanksi ekonomi yang sudah dicabut dalam perjanjian atom tahun 2015, menurut pernyataan ketua tim pengacara Mohsen Mohebi dan menyebut bahwa AS terang-terangan menerapkan "agresi ekonomi".
Tim pengacara Iran kepada Mahkamah Internasional di Den Haag menyatakan, sanksi ekonomi AS telah mengancam kesejahteraan warganya.
"Amerika Serikat secara terbuka menerapkan kebijakan ekonomi menentang Iran dan warga serta perusahaan Iran," kata Mohebi.
"Iran akan melakukan perlawanan terhadap pencekikan ekonomi AS dengan semua cara damai," tegasnya.
Iran mendasarkan gugatannya pada Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama Ekonomi AS-Iran dari tahun 1955, ketika Syah Mohammad Reza Syah Pahlavi berkuasa. Meskipun ada perjanjian itu, kedua negara sudah tidak memiliki hubungan diplomatik lagi sejak 1980. Iran secara rutin menyebut AS sebagai "musuh".
Sementara itu, AS menolak mentah-mentah gugatan itu dan menyebut tidak berdasar.
"Kami akan dengan gigih menentang klaim-klaim Iran yang tidak berarti ini di Den Haag," kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo.
Menurut Pompeo, gugatan Iran adalah upaya untuk mengganggu hak kedaulatan Amerika Serikat dalam mengambil tindakan sanksi, yang diperlukan untuk melindungi keamanan nasional Amerika Serikat.
Keputusan-keputusan Mahkamah Internasional di Denhaag bersikat mengikat dan final, tanpa kemungkinan banding. Namun belum jelas, apakah putusan Mahkamah Internasional akan diterapkan, karena selama ini baik Iran maupun AS mengabaikan putusan-putusan yang dikeluarkan lembaga internasional itu.
Sanksi ekonomi yang dideklarasikan AS terhadap Iran menambah kemelut ekonomi yang melanda negara itu. Sanksi tersebut menargetkan transaksi keuangan dan impor bahan baku dan sektor-sektor lainnya. Banyak perusahaan internasional yang kini menghentikan investasinya di Iran karena khawatir terkena sanksi dari AS.
Perusahaan internasional termasuk perusahaan minyak Perancis Total dan perusahaan Jerman Siemens telah menghentikan operasinya di Iran sejak Trump mengumumkan penarikan AS dari kesepakatan atom bulan Mei lalu.
Mahkamah Internasional di Den Haag akan melakukan dengar pendapat gugatan Iran pada 8 Oktober mendatang. Prosesnya bisa berlangsung selama bertahun-tahun. Namun ada kemungkinan bagi Mahkamah untuk mengeluarkan putusan sementara.
(Detik/AFP/RTR/AP/Islam-Times/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar